SolilokuiVeritas

Pajak di Jalur Cepat: Menimbang Urgensi dan Keadilan PPN Jalan Tol

Pemerintah tidak boleh abai juga terhadap aspek psikologi pasar dan momentum eksekusinya. Meskipun secara regulasi sudah memiliki payung hukum yang kuat, penerapan PPN tol harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang nyata. Masyarakat akan lebih ikhlas membayar pajak jika mereka merasa “nilai” yang mereka dapatkan sebanding. Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol harus diperketat

Oleh     :  Prof. Perdana Wahyu Santosa*

JERNIH– Belakangan ini, rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali memantik diskusi hangat di ruang publik. Bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini barangkali terasa seperti kado pahit di tengah upaya menjaga daya beli yang sedang tertatih. Namun, jika kita menanggalkan kacamata emosional sejenak dan melihatnya dari menara pengawas kebijakan fiskal, rencana ini sebenarnya merupakan konsekuensi logis dari transformasi struktur perpajakan kita.

Sebagai sebuah instrumen ekonomi, jalan tol bukan sekadar aspal yang membentang, melainkan jasa infrastruktur bernilai tambah yang secara teoretis memang masuk dalam radar objek pajak. Pertanyaannya kini bukan lagi soal boleh atau tidak, melainkan bagaimana kebijakan ini dieksekusi tanpa mengganggu ritme denyut ekonomi yang sedang mencoba bertumbuh.

Secara prinsip, PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Selama ini, jasa jalan tol termasuk dalam kategori yang diberikan fasilitas atau pengecualian tertentu.

Namun, dalam semangat reformasi perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perluasan basis pajak menjadi agenda krusial untuk memperkuat kemandirian fiskal Indonesia. Kita harus jujur mengakui bahwa ketergantungan pada pajak penghasilan badan atau fluktuasi harga komoditas memiliki kerentanan tinggi. Dengan memperluas cakupan PPN ke sektor jasa infrastruktur seperti tol, pemerintah sebenarnya sedang membangun fondasi pendapatan negara yang lebih stabil dan berkelanjutan untuk membiayai belanja sosial dan pembangunan lainnya.

Langkah ini juga mencerminkan prinsip keadilan horizontal dalam perpajakan. Pengguna jalan tol umumnya adalah kelompok masyarakat kelas menengah ke atas atau pelaku usaha yang memiliki aset kendaraan bermotor. Dalam logika ekonomi, mereka adalah subjek yang mendapatkan manfaat langsung dari efisiensi waktu dan biaya operasional kendaraan dibandingkan dengan melewati jalan arteri yang macet. Maka, pengenaan pajak atas jasa “kenyamanan” dan “kecepatan” ini merupakan bentuk redistribusi beban yang rasional. PPN jalan tol menjadi alat untuk memastikan bahwa mereka yang menikmati fasilitas negara yang lebih premium berkontribusi lebih besar bagi kas negara, yang nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dasar di wilayah tertinggal yang bahkan belum tersentuh jalan bebas hambatan.

Tentu saja, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran mengenai efek domino terhadap biaya logistik nasional, inflasi dan pelemahan daya beli. Banyak pihak berargumen bahwa PPN tol akan mengerek harga barang kebutuhan pokok karena biaya transportasi truk logistik membengkak. Pandangan ini patut didengar, namun perlu didudukkan secara proporsional.

Dalam struktur biaya logistik, komponen tol sebenarnya tidaklah dominan jika dibandingkan dengan biaya bahan bakar atau pemeliharaan armada. Terlebih lagi, bagi perusahaan logistik yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN tol ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Artinya, beban pajak tersebut tidak serta-merta menjadi biaya tambahan yang membebani harga jual akhir produk, melainkan sebuah mekanisme administratif yang bisa dikompensasikan dalam laporan pajak mereka.

Namun, pemerintah tidak boleh abai juga terhadap aspek psikologi pasar dan momentum eksekusinya. Meskipun secara regulasi sudah memiliki payung hukum yang kuat, penerapan PPN tol harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan yang nyata. Masyarakat akan lebih ikhlas membayar pajak jika mereka merasa “nilai” yang mereka dapatkan sebanding. Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol harus diperketat; jangan sampai jalan berlubang atau antrean panjang di gerbang tol tetap terjadi saat pajak sudah dipungut. Kepercayaan publik adalah mata uang yang paling berharga dalam kebijakan fiskal. Tanpa perbaikan layanan yang konsisten, PPN tol hanya akan dianggap sebagai pungutan tambahan yang menambah beban hidup tanpa kompensasi manfaat yang jelas.

Selain itu, sosialisasi yang masif dan transparan menjadi kunci keberhasilan transisi ini. Pemerintah perlu menjelaskan secara gamblang ke mana aliran dana dari PPN tol ini akan bermuara. Apakah akan digunakan untuk subsidi transportasi publik massal atau untuk membiayai perbaikan jalan-jalan kabupaten yang rusak parah? Narasi ini penting untuk mengubah persepsi publik dari anggapan “pemerintah memeras rakyat” menjadi “rakyat berinvestasi untuk mobilitas yang lebih baik”. Transparansi penggunaan pendapatan pajak ini akan memitigasi resistensi dan membangun rasa memiliki di tengah masyarakat terhadap agenda pembangunan nasional.

Pada akhirnya, rencana pengenaan PPN jasa jalan tol adalah langkah berani yang searah dengan tren kebijakan fiskal global untuk memperkuat basis konsumsi. Kebijakan ini bukan sekadar upaya mengejar target penerimaan, melainkan bagian dari desain besar untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan modern.

Kita sedang bergerak menuju negara yang mapan secara fiskal, di mana setiap layanan bernilai tambah memiliki kontribusi bagi pembangunan. Dengan mitigasi risiko yang tepat dan peningkatan kualitas infrastruktur yang konsisten, PPN jalan tol tidak akan menjadi penghambat, melainkan bahan bakar baru bagi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif. Ketegasan dalam kebijakan harus selalu berjalan beriringan dengan empati terhadap realitas lapangan, dan di sanalah letak kematangan sebuah kebijakan dalam mengelola urusan publiknya. []

* Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute dan CEO SAN Scientific

Back to top button