
Berada di posisi serba salah: menaikkan suku bunga mengancam pertumbuhan riil, menahannya membuat rupiah makin tergerus. Mengapa perlawanan BI terhadap keperkasaan dolar AS pada pertengahan 2026 ini menjadi salah satu ujian paling melelahkan dalam sejarah moneter Indonesia, bahkan paling mmeusingkan Perry Warjiyo?
WWW.JERNIH.CO – Di tengah keriuhan pasar keuangan nasional sepanjang periode April hingga Juli 2026, satu fenomena menghebohkan terus membayangi perekonomian Indonesia: penguatan perkasa dolar AS yang mendorong rupiah menembus ambang psikologis baru di level Rp18.000 per dolar AS.
Secara kasat mata, publik menyaksikan Bank Indonesia (BI) berjibaku di garda terdepan dengan menggelontorkan amunisi moneter yang terkesan tak terbatas, mulai dari menaikkan imbal hasil hingga melakukan intervensi pasar berlapis. Namun, nilai tukar rupiah seolah tak acuh dan terus terkoreksi.
Pertanyaan krusial pun mencetus di ruang publik: mengapa berbagai jurus bank sentral tampak “gagal” meredam keperkasaan greenback? Apakah instrumen BI memang telah kehilangan taji, ataukah kita sedang berhadapan dengan tembok kendala struktural global yang mustahil ditembus oleh intervensi moneter semata?
Untuk menjawab keraguan tersebut, penting untuk membedah instrumen yang telah dikerahkan oleh bank sentral. Bank Indonesia sejatinya tidak tinggal diam pasif menyaksikan rupiah terdepresiasi. Bauran kebijakan yang diluncurkan tergolong masif, terukur, dan berbasis multipilar. BI menerapkan Triple Intervention, yakni langkah agresif dengan melakukan intervensi langsung di tiga lini sekaligus: pasar spot, pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder demi menjaga pasokan likuiditas.
Tak berhenti di situ, BI juga menerbitkan instrumen penarik modal asing seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI). Instrumen ini dirancang dengan tawaran imbal hasil sangat menarik untuk menyerap likuiditas dan memancing portfolio inflows.
Di sisi penegakan regulasi, pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam diperketat agar pasokan valas hasil bumi domestik bertahan lebih lama di dalam negeri. Langkah-langkah ini dioptimalkan dengan skema insentif swap dan lindung nilai (hedging) yang terintegrasi dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Namun, mengapa dolar AS tetap melenggang naik tanpa hambatan berarti?
Jawabannya terletak pada dinamika persimpangan antara arus angin global dan beban musiman domestik. Dari ranah eksternal, kebijakan suku bunga bank sentral AS (The Fed) yang bertahan tinggi dalam durasi lebih yang dipadu dengan ketegangan geopolitik global memicu aksi flight to safety. Investor global secara masif melepas aset berisiko di negara berkembang (emerging markets) dan mengamankan dana mereka pada aset berbasis dolar AS.
Dampaknya, Indeks Dolar (DXY) menguat secara universal terhadap mayoritas mata uang dunia, bukan hanya Rupiah. Di saat yang sama, internal perekonomian Indonesia memasuki siklus tahunan berupa tingginya permintaan valas komersial pada kuartal II hingga pertengahan tahun untuk pembayaran dividen korporasi ke luar negeri, repatriasi modal, serta pelunasan utang valas jatuh tempo. Kombinasi tekanan eksternal dan kebutuhan valas riil inilah yang menciptakan ketimpangan ekstrem antara penawaran dan permintaan dolar.
Secara historis, gelombang pelemahan rupiah ini sejatinya bukanlah peristiwa mendadak yang terjadi dalam semalam. Tekanan terhadap mata uang rupiah ini telah merayap naik secara bertahap selama dua hingga tiga tahun terakhir, sebelum akhirnya terakselerasi tajam pada kisaran April hingga Juli 2026.
Apabila kita menengok rekam jejak krisis masa lalu, situasi seperti ini memiliki pola yang khas. Pada Krisis Moneter 1997/1998, rezim kurs mengambang terkendali jebol akibat kerapuhan sistem perbankan internal, memicu devaluasi ekstrem karena lambatnya antisipasi. Pada peristiwa Taper Tantrum 2013, wacana pengurangan stimulus The Fed memicu capital outflow deras yang membutuhkan waktu beberapa kuartal untuk stabilisasi.
Sementara itu, pada awal pandemi COVID-19 (Maret 2020), ketakutan global memicu panic selling kilat hingga rupiah menyentuh level Rp16.600, meski kemudian berhasil dipulihkan secara cepat melalui kebijakan moneter ekstraordiner. Pelajaran penting dari lintasan sejarah ini menegaskan bahwa pasar valas memang tidak pernah bisa sepenuhnya terantisipasi dengan instan ketika guncangan yang terjadi bersumber dari pergeseran makroekonomi struktural global.
Penjelasan ilmiah mengapa respons BI terkesan terbatas dapat dirunut menggunakan dua kerangka teori ekonomi makro utama. Pertama adalah teori The Impossible Trinity atau Trilema Mundell-Fleming. Teori ini menyatakan bahwa sebuah negara tidak mungkin dapat mempertahankan tiga hal secara bersamaan: nilai tukar yang stabil, lalu lintas modal yang bebas, dan otonomi kebijakan moneter yang independen.
Karena Indonesia menganut sistem rezim lalu lintas modal bebas, maka ketika modal asing keluar akibat daya pikat suku bunga AS, BI tidak bisa memaksa nilai tukar tetap mematuhi patok tertentu tanpa mengorbankan cadangan devisa dalam jumlah masif atau menaikkan suku bunga ke level ekstrem yang dapat mematikan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kedua adalah konsep Interest Rate Parity (IRP) yang berkelindan dengan Risk Premium. Meskipun BI mengerek imbal hasil SRBI, investor asing tidak semata-mata menghitung selisih suku bunga, melainkan juga kalkulasi risiko sistemik. Ketika risk premium global membumbung, imbal hasil instrumen domestik tetap dianggap kurang menggiurkan dibandingkan keamanan mutlak dari US Treasuries.
Kondisi ini memicu empat hambatan struktural utama yang membatasi efektivitas intervensi BI. Hambatan pertama adalah burn rate cadangan devisa. Intervensi terus-menerus di pasar spot menguras pasokan valas bank sentral, sehingga amunisi harus dihemat agar tidak memicu krisis kepercayaan pasar yang lebih destruktif.
Hambatan kedua adalah dilema sektor riil versus stabilitas moneter; pengetatan suku bunga berlebih demi membendung dolar berisiko menaikkan cost of fund, mencekik kredit perbankan, dan menekan pertumbuhan ekonomi. Hambatan ketiga adalah belum dalamnya pasar valas domestik di mana transaksi valas skala besar oleh beberapa korporasi saja sudah cukup menggejolakkan nilai tukar.
Hambatan terakhir adalah faktor psychological herding atau perilaku asimetris pasar, di mana ekspektasi kolektif bahwa dolar akan terus naik mendorong aksi spekulasi dan penimbunan valas oleh pelaku usaha.
Jika kita mengaitkan kerumitan ini dengan rekam jejak kepemimpinan Perry Warjiyo di Bank Indonesia sejak 2018, gelombang April–Juli 2026 ini menghadirkan bentuk ujian yang unik. Sepanjang masa jabatannya, Perry Warjiyo telah melewati berbagai episode kritis.
Pada awal kepemimpinannya di tahun 2018, ia diuji oleh Perang Dagang AS-Tiongkok dan kenaikan suku bunga Fed. Puncak kerumitan ekstrem sejatinya terjadi pada Maret–April 2020 saat pandemi COVID-19 melumpuhkan ekonomi global dan menghentikan likuiditas pasar. Saat itu, BI mengambil langkah terobosan unconventional yang berani berupa Quantitative Easing dan skema Burden Sharing pembelian SBN di pasar perdana untuk membiayai APBN—sebuah pertaruhan tinggi yang sukses meredam krisis tanpa memicu hiperinflasi.
Namun, apa yang membuat gejolak periode April–Juli 2026 ini terasa sangat menjengkelkan adalah munculnya fenomena policy fatigue (kelelahan instrumen). Berbeda dengan krisis 2020 yang direspon dengan pelonggaran cepat dan pemulihan berbentuk kurva V tekanan pada 2026 bersifat merayap, lama, dan persisten. BI berada dalam posisi serba salah: menaikkan suku bunga berisiko memukul pertumbuhan ekonomi domestik, sementara menahannya akan membuat yield spread kian menyempit dan rupiah makin tergerus.
Ditambah dengan terkikisnya cadangan devisa secara perlahan serta sentimen transisi kepemimpinan fiskal dan moneter, periode 2026 menjadi pembuktian daya tahan BI dalam mengelola keterbatasan ruang tembak moneter.
Pada akhirnya, langkah-langkah yang diambil Bank Indonesia belakangan ini bukanlah bentuk “kegagalan kebijakan”, melainkan cerminan dari batas kemampuan amunisi moneter dalam melawan hukum alam ekonomi global.
Oleh sebab itu sudah saatnya perekonomian Indonesia memerlukan reformasi struktural yang mendasar yakni dengan memperdalam pasar keuangan domestik, memperkuat basis industri manufaktur bernilai tambah tinggi untuk ekspor, serta mengikis ketergantungan impor bahan baku agar neraca transaksi berjalan nasional memiliki daya tahan sejati di tengah badai eksternal.(*)
BACA JUGA: Mengapa Perry Warjiyo Mundur dari Kursi Gubernur BI di Tengah Gejolak Rupiah?






