Memahami MABIMS: Standar Baru Penentu Bulan Hijriah

Memahami kriteria MABIMS membantu kita menyadari bahwa penentuan awal bulan bukan sekadar melihat bulan di langit, melainkan sebuah integrasi antara ketaatan syariat dan akurasi sains.
WWW.JERNIH.CO – Penentuan awal bulan dalam kalender Islam, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, sering kali menjadi momen yang dinantikan sekaligus memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Di Asia Tenggara, proses ini mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
MABIMS merupakan forum kerja sama regional yang bertujuan untuk menyelaraskan umat Islam di wilayah tersebut, termasuk dalam hal unifikasi kalender Hijriah agar pelaksanaan ibadah dapat dilakukan secara serempak.
Kehadiran MABIMS menjadi krusial untuk mewujudkan unifikasi kalender Hijriah di tingkat regional. Mengingat negara-negara di Asia Tenggara secara geografis berada dalam satu wilayah yang berdekatan, kriteria bersama sangat diperlukan agar umat Islam di negara serumpun tidak merayakan hari besar secara berbeda-beda. Melalui penyelarasan parameter astronomis ini, MABIMS hadir sebagai jembatan untuk menciptakan kesatuan penanggalan yang lebih rapi dan serempak di kawasan tersebut.
Selain itu, MABIMS berperan penting dalam menetapkan standarisasi ilmiah yang lebih akurat dan saintifik. Kriteria baru yang menetapkan ambang batas ketinggian 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat merupakan respons atas kritik terhadap standar lama yang dianggap terlalu rendah dan sulit dibuktikan secara optik. Standar yang lebih ketat ini berfungsi sebagai filter untuk mencegah klaim sepihak mengenai penampakan hilal yang secara astronomis mustahil terjadi, sehingga pemerintah memiliki dasar kuat untuk menolak laporan yang tidak masuk akal secara sains.
Dari sisi religius dan hukum, kesepakatan ini memberikan kepastian syar’i yang sangat dibutuhkan bagi keabsahan ibadah seperti puasa Ramadan dan pelaksanaan haji. Dengan adanya landasan hukum yang jelas dalam Sidang Isbat, masyarakat tidak lagi merasa bingung atau terpecah belah. Setiap keputusan diambil berdasarkan perpaduan data hisab yang presisi dan konfirmasi rukyat di lapangan, yang pada akhirnya efektif dalam menghindari disharmoni sosial serta meminimalisir potensi gesekan antarumat atau organisasi masyarakat.
Terakhir, MABIMS berfungsi sebagai wadah kerja sama lintas batas yang strategis untuk pertukaran data astronomi antarnegara. Karena posisi bulan bergerak dari timur ke barat, data pengamatan dari wilayah Indonesia bagian timur dapat menjadi referensi penting bagi Singapura atau Malaysia. Melalui kolaborasi ini, legitimasi keputusan mengenai awal bulan menjadi jauh lebih kuat, diakui secara luas, dan didukung oleh pengalaman kolektif para ahli di Asia Tenggara.
Sejak tahun 2021, MABIMS menyepakati perubahan kriteria visibilitas hilal (anak bulan) yang jauh lebih teknis dan saintifik. Berdasarkan kesepakatan tersebut, hilal dinyatakan “terlihat” (imkanur rukyat) jika memenuhi dua syarat utama secara akumulatif; ketinggian hilal inimal mencapai 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam dan jarak sudut antara matahari dan bulan minimal sebesar 6,4 derajat.
Angka-angka ini tidak muncul begitu saja, melainkan hasil dari penelitian astronomi selama bertahun-tahun yang menunjukkan bahwa jika posisi bulan berada di bawah ambang batas tersebut, maka cahaya hilal akan terlalu redup untuk bisa mengalahkan cahaya senja (syafaq), sehingga mustahil untuk dilihat dengan mata kepala maupun alat bantu optik.
Fenomena hilal yang belum terlihat sering kali terjadi karena posisi bulan yang masih terlalu rendah atau sangat dekat dengan matahari (konjungsi baru saja terjadi). Ketika tim pemantau di lapangan melaporkan bahwa hilal tidak terlihat, hal ini biasanya disebabkan oleh dua faktor utama: faktor astronomis dan faktor meteorologis.
Secara astronomis, jika posisi bulan belum mencapai kriteria 3∘ dan 6,4∘ tadi, secara matematis hilal memang sulit untuk wujud. Namun, tantangan terberat sering kali datang dari cuaca. Awan tebal, kabut, atau polusi cahaya di ufuk barat bisa menjadi penghalang bagi para perukyat. Dalam kondisi hilal yang sebenarnya sudah memenuhi kriteria namun tertutup awan, otoritas agama tetap harus mengambil keputusan yang bijak berdasarkan laporan lapangan yang sahih.
Jika dalam proses rukyatul hilal (observasi) bulan tidak berhasil dilihat karena faktor posisi yang rendah atau cuaca buruk, maka berlaku hukum Istikmal, yaitu menggenapkan jumlah hari pada bulan berjalan menjadi 30 hari. Ini adalah solusi syar’i yang memberikan kepastian hukum bagi umat. Keputusan ini diambil melalui Sidang Isbat, di mana data perhitungan astronomis (hisab) dikonfrontasi dengan laporan pengamatan langsung (rukyat).
Penerapan kriteria MABIMS yang lebih tinggi ini memang berpotensi memunculkan perbedaan awal bulan jika dibandingkan dengan metode hisab murni yang hanya mensyaratkan asal bulan sudah di atas ufuk (wujudul hilal). Namun, semangat dari MABIMS adalah untuk meminimalisir klaim penglihatan hilal yang secara sains tidak mungkin terjadi, demi menjaga validitas ibadah itu sendiri.(*)
BACA JUGA: Hilal Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Hari Jumat Besok






