
Tiga hari terakhir, ruang publik diguncang drama kolosal: Penggeledahan senyap di 12 titik, brankas Rp476 miliar yang dibongkar, hingga barikade prajurit bersenjata TNI di rumah Jampidsus. Di balik layar, Polri memainkan kartu blackout batubara PLN, sementara Kejaksaan membalas lewat penyisiran dapur gizi dan bidikan 47 tersangka korupsi MBG.
WWW.JERNIH.CO – Eskalasi dalam tiga hari terakhir (Rabu–Jumat, 8–10 Juli 2026) kian mempertegas bahwa perseteruan terselubung antara Polri dan Kejaksaan Agung bukan sekadar penegakan hukum prosedural biasa, melainkan sebuah perang taktik tingkat tinggi.
Panggung drama ini semakin bising ketika Kortas Tipidkor Polri secara agresif memasukkan amunisi baru ke dalam berkas penyelidikan mereka: kasus korupsi pengadaan batubara PLTU yang dituding menjadi biang kerok kelangkaan energi dan rentetan pemadaman massal (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Mengaitkan isu hajat hidup orang banyak seperti blackout dengan nama lingkaran elite Kejaksaan Agung merupakan manuver komunikasi publik yang cerdik sekaligus mematikan dari korps baju cokelat. Namun, respons balik Jampidsus Febrie Adriansyah tidak kalah taktis: sebuah perlawanan menggunakan logika hukum administrasi negara dan keterbukaan informasi.
Logika “Saling Kunci”
Secara kronologis, Kortas Tipidkor Polri menduga adanya korupsi bermodus manipulasi kuantitas dan kualitas (kalori) batubara periode 2018–2026 oleh sejumlah perusahaan swasta yang dipasok ke PLTU milik PLN. Penyelewengan pasokan ini dituding membuat cadangan energi nasional kritis, mempercepat ausnya komponen pembangkit, dan berkontribusi langsung pada kelumpuhan sistem kelistrikan (blackout) dengan kerugian negara diestimasikan menembus Rp5 triliun.
Narasi yang berembus liar di balik penggeledahan 12 hingga 13 titik oleh kepolisian mencoba menarik benang merah keterkaitan kasus ini dengan aset-aset Jampidsus.
Jampidsus Febrie Adriansyah meluncurkan serangan balik argumentatif yang sangat menusuk jantung penyidikan Polri pada konferensi pers Jumat (10/7/2026). Febrie secara lugas menguji dasar pembuktian unsur “Perbuatan Melawan Hukum” (PMH) yang dipakai polisi.
Dengan retorika dingin, ia menyatakan tidak paham mengapa posisinya dikaitkan dengan urusan teknis blackout. Lebih jauh, Febrie mementahkan argumen kepolisian dengan menyarankan agar penyidik melakukan audit menyeluruh terlebih dahulu terhadap tata kelola dan pengadaan batubara PLTU sebelum mengambil simpulan pidana.
“Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana,” tegas Febrie.
Tuntutan auditing dari Jampidsus ini merupakan serangan balik fatal terhadap legalitas prosedur Polri. Secara tidak langsung, Kejaksaan menantang kepolisian: jika belum ada hasil audit investigatif resmi yang menghitung kerugian riil, atas dasar apa penggeledahan sporadis dan penyitaan aset masif ini dilakukan?
Misteri di Balik “Zero Tersangka”
Pertanyaan kritis terbesar yang menggantung di benak publik selama tiga hari ini adalah: Mengapa dengan penyitaan uang ratusan miliar rupiah dan emas batangan 74 kg, Polri hingga saat ini belum mengumumkan satu nama pun sebagai tersangka resmi?
Secara analitis, ada tiga alasan struktural mengapa Polri sengaja menahan pengumuman tersangka. Korps kepolisian sendiri mengakui bahwa angka kerugian Rp5 triliun masih bersifat perhitungan awal. Mereka saat ini baru berkoordinasi dengan BPK RI untuk menggelar audit investigasi secara resmi. Tanpa adanya laporan resmi dari BPK, penetapan tersangka berisiko tinggi rontok di sidang Praperadilan akibat belum matangnya alat bukti kerugian negara keuangan secara nyata.
Dalam dinamika politik hukum kontemporer, ketiadaan status tersangka formal memberikan daya tawar (bargaining power) yang lebih besar bagi kepolisian. Menjaga status perkara tetap berada pada level “pendalaman penyidikan aset” tanpa subjek hukum yang definitif memberikan tekanan psikologis konstan kepada pihak Kejaksaan.
Ini memungkinkannya digunakan sebagai instrumen negosiasi di balik layar, terutama ketika Kejaksaan di sisi lain juga memegang kartu truf berupa pengembangan agresif kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membidik 47 nama.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor harus berhati-hati memilah kepemilikan aset yang disita di Cipete, Sentul, dan Pacific Place. Mengingat pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus membuktikan pidana asal (predicate crime) secara rigid, polisi membutuhkan waktu ekstra bersama PPATK guna memastikan aliran dana dari pengadaan batubara memang mengalir ke aktor-aktor yang mereka targetkan. Salah langkah menetapkan nama bisa memicu perlawanan balik institusional yang destruktif.
Sengkarut “batubara vs makanan” ini mempertontonkan perang asimetris. Polri menyerang Kejaksaan dengan menggunakan sentimen isu publik (kelangkaan energi dan pemadaman blackout).
Di pihak lawan, Kejaksaan menggunakan tameng prosedural formal (tuntutan audit tata kelola) sembari melancarkan serangan balasan yang tidak kalah sensitif secara politik: menguliti program prioritas nasional melalui penyisiran SPPG dan target 47 tersangka MBG.
Misteri belum adanya tersangka dari pihak Polri mempertegas bahwa operasi tiga hari ini belum mencapai titik klimaks, melainkan masih dalam fase kalkulasi kekuatan untuk melihat siapa yang akan berkedip terlebih dahulu di meja negosiasi kekuasaan.(*)
BACA JUGA: Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Isu Penggeledahan Polri Terkait Blackout PLN






