RUU Kuwait: Siapa Pun yang Berurusan dengan Israel Kena Denda 15 Ribu Dolar AS
RUU itu juga melarang ekspresi simpati apa pun berkait entitas Zionis. Untuk ini RUU mengusulkan hukuman penjara antara satu tahun dan tiga tahun dan denda hingga KD 5.000 untuk pelanggar.
JERNIH– Lima anggota Parlemen Kuwait, Jumat (21/5) lalu mengajukan rancangan undang-undang baru yang menetapkan hukuman penjara antara satu dan tiga tahun bagi orang dan pihak berwenang, yang berurusan dengan atau bepergian ke entitas Zionis.
RUU tersebut, yang diajukan oleh anggota parlemen Adnan Abdulsamad, Hisham Al-Saleh, Ali Al-Qattan, Ahmad Al-Hamad dan Khalil Al-Saleh, melarang segala transaksi atau normalisasi dengan entitas Zionis. RUU itu juga melarang kontak langsung atau tidak langsung dengan entitas Zionis, serta melarang setiap warga Kuwait atau ekspatriat yang tinggal di negara tersebut untuk mengunjungi entitas Zionis dengan atau tanpa dokumen perjalanan.
RUU itu juga melarang ekspresi simpati apa pun dengan entitas Zionis. Untuk ini RUU mengusulkan hukuman penjara antara satu tahun dan tiga tahun dan denda hingga KD 5.000 untuk pelanggar.
RUU itu harus terlebih dahulu disetujui oleh komite hukum dan legislatif sebelum Majelis Nasional dapat memperdebatkan dan mengesahkannya. Komite tersebut saat ini sedang mempelajari RUU lain yang melarang kesepakatan dengan entitas Zionis. Majelis dijadwalkan mengadakan sesi khusus minggu depan, tentang perkembangan di Palestina.
Sementara itu, lima anggota parlemen kemarin mengajukan rancangan undang-undang yang menyerukan untuk memberikan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang dikenal sebagai bedoon hak-hak sipil dasar termasuk pendidikan gratis dan perawatan medis, yang memungkinkan mereka untuk bekerja dan bepergian ke luar negeri.
RUU tersebut menyerukan untuk memberikan semua Bedoon, diperkirakan lebih dari 100.000 orang, ID sipil selama lima tahun, yang dapat diperbarui. Berdasarkan ID, bedoon berhak mendapatkan tempat tinggal permanen, layanan publik gratis, bekerja dan bepergian ke luar negeri.
Pengadilan kasasi menetapkan 16 Juni untuk mengeluarkan putusannya atas tiga petisi yang diajukan oleh mantan anggota parlemen oposisi Bader Al-Dahoum atas pembatalan keanggotaannya. Dahoum diberikan putusan akhir dari pengadilan kasasi pada bulan Desember yang memungkinkan dia mencalonkan diri dalam pemilihan Majelis pada 5 Desember.
Dia memenangkan kursi di daerah pemilihan kelima. Belakangan, kemenangannya ditentang di hadapan mahkamah konstitusi, yang membatalkan pemilihannya dan mencabut kursi Majelisnya. Dalam permohonannya ke pengadilan kasasi, Dahoum mendalilkan adanya kontradiksi dalam kedua putusan tersebut dan meminta pengadilan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. [Al-Bawaba]