Dum Sumus

Erdogan Langsung Uninstall WhatsApp, Kemenkominfo RI Akan Panggil Pengelola

Seiring kebijakan baru WhatsApp, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan segera menghapus aplikasi WhatsApp dari telepon genggamnya.

JERNIH – Kebijakan baru aplikasi WhatsApp yang kontroversial mendapat penolakan dari banyak pihak. Kantor media Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengungkapkan tidak akan menggunakan aplikasi WhatsApp kebijakan privasi baru diberlakukan.

Dalam pernyataan yang dibuat melalui WhatsApp dan dikutip dari Al Jazeera Senin (11/1/2021), pejabat kepresidenan mengatakan bahwa kantor media akan mengabari wartawan melalui aplikasi BiP, sebuah unit perusahaan komunikasi Turki Turkcell mulai Senin ini.

Menyusul pembaruan WhatsApp dalam kebijakan privasinya minggu ini, pengguna di Turki menolaknya di Twitter dengan tagar #DeletingWhatsapp. Menurut media pemerintah Turki yang mengutip Turkcell, BiP memperoleh lebih dari 1,12 juta pengguna hanya dalam 24 jam, dengan lebih dari 53 juta pengguna di seluruh dunia.

WhatsApp akan memberlakukan perubahan persyarakat dan layanan mulai 8 Februari. Perubahan itu memungkinkan WhatsApp untuk berbagi data dengan perusahaan induk Facebook dan anak perusahaan lainnya. Pengguna harus menyetujui persyaratan baru agar dapat tetap menggunakan aplikasi setelah batas waktu.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia berencana memanggil pengelola aplikasi Facebook dan WhatsApp perihal kebijakan baru pengelolaan data privasi yang melibatkan pihak ketiga.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan dalam pertemuan nanti, Kemenkominfo akan meminta kepada pihak pengelola menjelaskan alasan pengelolaan data yang melibatkan pihak ketiga dalam hal ini Facebook. Masyarakat yang tidak ingin tunduk terhadap kebijakan baru WhatsApp untuk beralih ke aplikasi lain yang diyakini lebih aman.

Kebijakan privasi WhatsApp baru ini membuat Facebook bisa memonetisasi WhatsApp dengan mengizinkan bisnis untuk menghubungi klien mereka melalui platform dan menjual produk kepada pengguna secara langsung menggunakan layanan, seperti yang telah mereka lakukan di India.

Facebook pun mendapat tekanan yang meningkat dari regulator saat mencoba mengintegrasikan layanannya. Pada 2017, Uni Eropa mendenda raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) itu 110 juta euro, kemudian 120 juta dolar karena memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang pengambilalihan WhatsApp tahun 2014 mengenai kemampuan untuk menautkan akun di antara layanan.

Sementara Regulator federal dan negara bagian di AS menuduh Facebook menggunakan akuisisi WhatsApp dan Instagram untuk menghancurkan persaingan dan mengajukan tuntutan hukum antimonopoli bulan lalu.

Pada November, Turki mendenda perusahaan media sosial global, termasuk Facebook, Twitter dan Instagram, masing-masing 10 juta lira karena tidak mematuhi undang-undang media sosial yang baru.

Undang-undang baru, yang mulai berlaku pada bulan Oktober, mengharuskan platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian di Turki untuk menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab ke pengadilan Turki, mematuhi perintah untuk menghapus konten yang menyinggung dalam waktu 48 jam dan menyimpan data pengguna di dalam Turki. [*]

Back to top button