Oikos

Menghisap Rokok Makin Berat, Tarif Cukai Naik 12,5%

JERNIH – Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Sementara khusus untuk industri sigaret kretek tangan, tarifnya tidak berubah.

Kenaikan tarif cukai rokok itu terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

“Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020). Kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan, menurut Sri Mulyani, disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka.

Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. “Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” kata Sri Mulyani.

Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah, pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan. Strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM Golongan II A dengan SKM golongan II B. Pemerintah juga mengecilkan celah tarif antara SPM golongan II A dan SPM golongan II B

“Jadi meskipun kami melakukan simplifikasi, kami memberikan sinyal bahwa celah tarif di antara golongan II A dan B untuk SKM dan SPM semakin dikecilkan,” kata Sri Mulyani.

Dengan kenaikan ini akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sementara itu, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang. Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021.

Berikut ini adalah komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • SKM Gol I: naik Rp125/Batang atau 16,9% menjadi Rp865/Batang
  • SKM Gol IIA: naik Rp65/Batang atau 13,8% menjadi Rp535/Batang
  • SKM Gol IIIB: naik Rp70/Batang atau 15,4% menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • SPM Gol I: naik Rp145/Batang atau 18,4% menjadi Rp935/Batang
  • SPM Gol II A: naik Rp80/Batang atau 16,5% menjadi Rp565/Batang
  • SPM Gol IIIB: naik Rp470/Batang atau 18,1% menjadi Rp555/Batang. [*]

Back to top button