Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tewasnya Dua Mahasiswa di Kendari
KENDARI – Kepolisian akhirnya menetapkan satu orang tersangka bernama Brigadir Pol AM atas kematian Randi (21 thn) dan Yusuf Kardawi, merupakan mahasiswa Univesitas Haluoleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang meninggal saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor: B/129/XI/2019/Dit. Reskrimum, tertanggal 1 November 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, AM disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, membenarkan adanya SPDP yang beredar. Meski demikian, tak menjelaskan secara rinci dengan alasan hal itu bakal dirilis oleh Markas Besar Polri di Jakarta.
“Iya benar (SPDP penetapan tersangka). Tapi itu akan dirilis langsung oleh Mabes Polri dalam waktu dekat, mudah-mudahan sepecapatnya,” ujarnya di Kendaei, Kamis (7/11/2019).
Brigadir AM merupakan salah satu dari enam orang anggota polisi yang kini menjalani sidang disiplin, berupa penundaan gaji dan pangkat selama setahun, hingga penempatan ditempat khusus di rumah tahanan Polda Sultra selama 21 hari.
Keenam orang tersebut terbukti membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra lalu.
Sebelumnya,Direktur Intelijen dan Keamanan, Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo, telah menyatakan sikap untuk siap mundur dari jabatanya jika dalam tiga hari belum ada penetapan tersangka kasus tewasnya dua mahasiswa UHO tersebut. Hal itu dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai enam ribu, yang ia tanda tangani saat menemui pedemo di kantornya Senin (4/11/2019).
Dalam pernyataannya dirinya juga bersedia tidak menerima jabatan apapun, bahkan mundur dari institusi Polri jika belum ada penetapan tersangka sampai hari Kamis, 7 November 2019.
“Yang bertanda tangan di bawah ini, Kombes Pol Hartoyo, SIK, dengan NRP 69080489, jabatan Dir Intelkam Polda Sultra, dalam hal ini apa bila sampai pada hari Kamis 7 November 2019, belum ada penetapan tersangka kasus penembakan alm. Yusuf dan alm. Randi, maka saya siap untuk mengundurkan dari Dir Intelkam Polda Sultra dan menolak jabatan apapun, dan siap mengundurkan diri dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Hartoyo.