Atto Di Gelandang Pulang Ke Indonesia Saat Hendak Masuk Malaysia
Kejaksaan Agung menangkap dan membawa pulang ke Indonesia, Atto Sakmiwata Sampetoding, seorang buronan Korupsi yang telah lama menghilang sejak tahun 2014.
Atto Sakmiwata Sampetoding akhirnya digelandang pulang ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung RI. Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta Kamis (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat Tim Intelijen Kejagung. Atto langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi.
Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari pihak Malaysia, bahwa Atto ditahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat hendak memasuki Malaysia
“Terpidana diamankan pada hari Rabu 20 November 2019 sekira pukul 21.00 waktu setempat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang,”.
Tanpa membuang waktu Kejaksaan Agung langsung mengirim Tim Tangkap Buronan (Tabur) ke Malaysia guna mengambil Atto untuk dibawa pulang ke Indonesia.
“Ini berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan RI, Atase Imigrasi serta Atase Kepolisia KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas yang berwenang di Malaysia,”katanya.
Atto, kala itu menjabat sebagai Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, perusahaan pengekspor nikel ke China. Perusahaannya bekerjasama dengan Pemkab Kolaka mengeksport nikel bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt dengan harga Rp 78 miliar. Ia terjerat kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka, Buhari Matta.
Pada tahun 2013 Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Atto Sakmiwata Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Kendari. Ke dua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar dalam perkara jual beli nikel kadar rendah. Atto hilang bagai ditelan bumi saat hendak dieksekusi pada 2014.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kendari pada tahun 2014, menjatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 24,1 miliar.
Kini Atto bersiap menjalani hari-hari dibalik terlis besi dan membayar kewajibannya yang telah ditentukan Hakim.
(tvl)