Crispy

Kemenag: Masyarakat Jakarta Bebas Pilih Dua Fatwa Salat Jumat

JAKARTA-Dalam hal pelaksanaan salat Jumat fase new normal, Kementerian Agama (Kemenag) mempersilahkan masyarakat Jakarta untuk menentukan sendiri pilihannya mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat atau MUI Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin terkait adanya dua fatwa yang dinilai membingungkan bagi masyakarat karena isinya saling bertentangan.

“Kalau menurut saya sih pendapat fatwa dua-duanya ya bisa jadi solusi juga buat masyarakat. Jadi bisa ngikuti fatwa MUI pusat atau MUI DKI, kan sama-sama ulama juga,” kata Kamaruddin, hari Rabu (3/6/2020).

Menurut Kamaruddin, seharusnya keberadaa kedua fatwa tersebut dapat menjadi solusi kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pelaksanaan Ibadah Salat Jumat.

Kamaruddin bahkan memberi contoh pelaksanaan Salat Jumat di Kota London, Inggris, dimana dalam pelaksanaannya ada yang dibagi sampai 3 gelombang karena jumlah jemaah yang lebih banyak ketimbang kapasitas masjid. Contoh itu disampaikan berkaitan dengan Maklumat Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang berisi tentang pelaksanaan Salat Jumat dibagi 2 gelombang,

Lebih lanjut Kamaruddin mengingatkan bahwa Kemenag tak berhak mengeluarkan fatwa sendiri soal pelaksanaan Salat Jumat saat fase New Normal. Sebab kewenangan itu ada pada MUI.

“Jadi sekali lagi, Kemenag bukan ranahnya memberi pendapat masalah itu, karena itu ranahnya MUI,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya MUI pusat menyatakan bahwa pelaksanaan Salat Jumat secara bergelombang tidak sah merujuk Fatwa MUI Nomor:5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2020) menyebut dalam agama Islam tidak ada anjuran untuk melaksanakan salat dengan cara seperti itu.

“Di dalam Al Quran kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil,” kata Anwar,

“Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” Anwar mlanjutkan “Membuat pelaksanaan Salat Jumat jadi bergelombang karena ruang yang tersedia di masjid tersebut terbatas, (alasan) itu tidak kuat.”

“Musholah, aula, ruang-ruang pertemuan atau sekolah, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang diubah menjadi tempat Salat Jumat,” kata Anwar lebih lanjut.

Pernyataan MUI Pusat tersebut menanggapi terbitnya Fatwa MUI DKI Jakarta yakni Fatwa Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu kali saat Pandemi Covid-19 yang diteken Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar, pada Selasa (2/6/2020)

Fatwa itu dikeluarkan MUI Jakarta untuk memenuhi surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

Dalam pembuatan fatwa tersebut, MUI DKI menimbang sejumlah hal. Salah satu di antaranya terkait kebijakan protokol kesehatan yang menyebabkan masjid-masjid di Jakarta tidak akan mampu menampung seluruh jemaah salat Jumat.

(tvl)

Back to top button