Crispy

270 Orang Jadi Korban Penipuan Iklan Rumah Tanpa Riba

Sebanyak 41 orang menjadi korban penipuan penjualan rumah syariah yang dilakukan PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah. Aksi penipuan itu dilakukan sejak 2015 hingga 2019 dan Jumlah korban secara keseluruhan 270 orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Korban mengaku tertarik membeli rumah syariah karena dalam iklan disebut rumah tanpa riba, tanpa bunga kredit tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI Cheking). Penawaran rumah syariah dilakukan dengan menggunakan brosur serta iklan di website. Hal tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya (28/11/2019). Para pelaku menawarkan kepada para korban cicilan rendah tanpa bunga untuk sebuah unit rumah dan menjanjikan kepada korban tak ada pengecekan dari pihak bank saat pengajuan kredit.

“Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik,”.

Untuk memuluskan penipuannya para tersangka melakukan berbagai kegiatan sebagaimana sebuah perusahaan pengembang perumahan. Para tersangka menunjukkan lokasi-lokasi perumahan syariah milik PT ARM, kemudian melakukan ground breaking bahkan mereka juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan pada korban.

Dalam penawarannya pelaku menawarkan lima lokasi Perumahan syariah yakni Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor, Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi, Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat, serta Perumahan Pesona Darusalam Lampung.

Para korban yang tertarik telah mentransfer sejumlah uang melalui bank syariah namun hingga saat ini tidak ada kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Para pelaku malah melarikan diri dengan membawa uang milik korban.

Saat ini Polda Metro Jaya telah mengamankan  AD yang bertindak sebagai direktur PT ARM Cipta Mulia dan  tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran penjualan perumahan itu serta menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Para pelaku eterancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

(tvl)

Back to top button