Crispy

Kemendagri Tegur Dua Petahana Bupati yang Langgar Protokol Kesehatan

Keduanya dinilai melanggar aturan mengurangi kerumunan saat pandemi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

JERNIH-Karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai Covid-19, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran pada dua calon yang juga petahana di Sulawesi Tenggara.

Tito marah pada kedua pertahana Bupati tersebut karena dinilai abai terhadap protokol pencegahan Covid-19  dengan melakukan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa dan berpotensi melanggar protocol kesehatan.

“Kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Adapun Bupati yang mendapat teguran tersebut adalah Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna LM. Rusman Emba. Keduanya mendapat teguran tertulis melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020.

Menurut Benny Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada yang menjadi pertahana dalam pilkada Bupati Muna Barat, pada Desember mendatang, telah berkeliling di wilayahnya dan diikuti ribuan massa pendukungnya.

Demikian juga dengan Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba. Pertahana dalam pilkada Bupati Muna ini juga mengadakan kegiatan jalan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati pada Kamis (13/8/2020).  Kegiatan jalan kaki diwarnai konvoi kendaraan yang mengibarkan bendera partai politik.

Benny menjelaskan bahwa keduanya dinilai tidak menjalankan upaya mengurangi kerumunan saat pandemi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ditambahkan Benny bahwa kedua bupati juga tidak menjalankan ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, kata Benny, pihak Kemendagri telah meminta Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis  kepada dua bupati.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,”. (tvl)

Back to top button