Crispy

Mafia Covid-19, IPW Minta Polri hingga KPK Bertindak

“IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang mencovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial”

JERNIH – Dampak pandemi Covid-19, rupanya kerap dimanfaatkan oleh para mafia kesehatan yang meraup keuntungan, dengan memberikan surat keterangan non-reaktif Covid-19 palsu kepada pasien. Karenanya, Indonesian Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tersebut.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan pihaknya melihat jika Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dugaan tersebut. Padahal temuan itu tengah ramai dibicarakan di media sosial.

“IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang mencovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial,” ujarnya di Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Neta mencotohkan, pada Jumat (2/10/2020), Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Semarang menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal karena terpapar Covid. Alasannya, agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.

“Saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak,” kata dia.

Pihaknya mencatat, jika keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam memberi label positif Covid-19 jumlahnya tidak sedikit. Pasalnya, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta.

“Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka “rampok” di tengah pandemi Covid 19 ini,” ujar dia.

Neta menambahkan, pihaknya juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan penyelidikan jika Bareskrim Polri tak kunjung bertindak. Sebab, dengan memanfaatkan kesulitan masyarakat, pelaku tindak pidana korupsi harus diseret ke pengadilan Tipikor.

“Bareskrim Polri, Kejaksaan dan KPK perlu bekerja cepat menangkap mafia rumah sakit dan segera menyeret ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya. [Fan]

Back to top button