Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Tolak Seruan Uighur untuk Menyelidiki Cina Atas Dugaan Genosida
ICC mengatakan tidak dapat bertindak karena tindakan yang dituduhkan itu terjadi di wilayah Cina, yang bukan merupakan penanda tangan ICC yang berbasis di Den Haag.
JERNIH– Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak seruan kalangan Uighur di pengasingan, yang meminta mereka menyelidiki China atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Demikian pernyataan ICC yang diumumkan Senin (14/12).
Orang-orang Uighur menyerahkan dokumen besar bukti ke ICC, Juli lalu, dengan tuduhan bahwa Cina telah memenjarakan lebih dari 1 juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang dan mensterilkan para wanitanya secara paksa.
Tetapi Kepala Kantor Jaksa Penuntut di ICC, Fatou Bensouda, mengatakan ICC tidak dapat bertindak karena tindakan yang dituduhkan itu terjadi di wilayah Cina, yang bukan merupakan penanda tangan ICC yang berbasis di Den Haag.
Dalam laporan tahunannya, kantor Bensouda mengatakan, prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan tampaknya tidak dipenuhi sehubungan dengan sebagian besar kejahatan yang dituduhkan. ICC juga menegaskan “tidak ada dasar untuk melanjutkan (penyelidikan) saat ini” pada klaim terpisah tentang deportasi paksa orang-orang Uighur kembali ke Cina dari Tajikistan dan Kamboja.
Komunitas internasional Uighur berargumen, meskipun tuduhan deportasi tidak terjadi di tanah Cina, ICC dapat bertindak karena terjadi di wilayah Tajik dan Kamboja, dan keduanya adalah anggota ICC.
Pengacara untuk Uygur sekarang telah meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali “berdasarkan fakta atauadalah pusat pelatihan kerja yang bertujuan untuk menjauhkan orang dari terorism bukti baru” yang ada, sebagaimana dilaprkan juga dalam laporan jaksa ICC tersebut.
Cina berulang kali menyebut tuduhan itu tidak berdasar dan mengatakan fasilitas di wilayah barat laut Xinjiang e.
ICC tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntut, yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan yang dibentuk pada tahun 2002 untuk mencapai keadilan bagi kejahatan terburuk di dunia itu. [AFP]