PPATK Sudah Blokir 89 Rekening FPI dan Afiliasinya
Adapun rekening yang diblokir adalah rekening dengan nama organisasi dan individu-individu yang terafiliasi.
JERNIH-Jika sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya, sebanyak 68 buah, hari ini PPATK menambah lagi 21 rekening FPI yang diblokir, sehingga keseluruhannya ada 89 rekening FPI yang diblokir.
“Ada 89 (rekening FPI dan afiliasinya yang dibekukan),” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dihubungi, pada Minggu (17/1/2021).
Namun Dian tidak memastikan apakah jumlah rekening yang diblokir tersebut sudah final atau masih akan ada lagi rekening FPI yang akan dibekukan. Namun Dian menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan rekening FPI.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi selesai (pemeriksaan rekening FPI),” lanjutnya.
Dian juga enggan menjawab berbagai pertanyaan seputar isi rekening maupun bank tempat rekening tersebut diterbitkan. Karena hasil pemnelusuran dan pemeriksaan PPATK bersifat rahasia.
Dian hanya mengatakan hasil pemeriksaan PPATK ini akan diserahkan ke polisi.
“Hasil pemeriksaan tidak boleh kita info ke publik. Sesuai Undang-Undang akan kita serahkan (hasil pemeriksaan rekening FPI) ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,”
Sebelumnya, PPATK telah memblokir 68 rekening milik FPI. Saat itu, Kamis (7/1/2021). PPATK menyebut proses pemblokiran itu belum final.
“Iya betul,” kata Dian Ediana Rae, saat dihubungi, Dian menjawab pertanyaan saat dikonfirmasi terkait jumlah 68 rekening FPI dan afiliasinya.
“Belum final (jumlah rekening yang dibekukan). (Ke-68 rekening yang dibekukan) itu atas nama organisasi dan individu-individu terafiliasi,”. (tvl)