Crispy

Akhirnya Kepala Sekolah SMKN Padang Minta Maaf Terkait Aturan Wajib Jilbab

Sekolah mengakui bahwa kebijakan memakai jilbab bagi seluruh siswi dibuat oleh sekolah.

JERNIH-Akhirnya Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf atas penerapan aturan tatacara berpakaian bagi siswanya yang menimbulkan pro kontra dalam masyarakat.

“Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi,” kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021).

Masalah ini berawal ketika Jeni Cahyani, siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) SMK Negeri 2 Padang, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah tersebut. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Karena menolak mengenakan jilbab, membuat Yeni dipanggil Bimbingan Konseling hingga tiga kali. Selanjutnya sekolah memanggil orangtua Yeni secara lisan pada Kamis (21/1/2021).

Video adu argumen antara Orangtua Yeni, Elianu Hia, dengan pihak SMK Negeri 2 Padang yang meminta agar mematuhi aturan memakai kerudung atau jilbab viral di media sosial. Orang tua siswa itu, menayangkan secara langsung di akun Facebook miliknya yang dengan cepat, video itu menjadi viral. Video itu ditanggapi oleh 3,6 ribu akun, dibagikan 3,4 ribu kali, dan mendapatkan 5,5 ribu komentar.

Elianu Hia, menilai tindakan sekolah tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Kejadian semacam ini bukan hanya menimpa Yeni, sebab ada beberapa siswi nonmuslim di sekolah itu yang juga diminta memakai jilbab.

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Pemprov Sumatra Barat melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar, Jasman Rizal, menyatakan Pemprov Sumbar tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk berpakaian muslim di sekolah.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, menyebut pihaknya tengah melakukan investigasi terkait kasus tersebut ke SMKN 2 Padang.Ia berjanji jika dalam investigasi, menemukan penyimpangan yang tak sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan memproses pihak sekolah.

“Kalau ada aturan, praktik, tindakan di luar ketentuan, saya akan mengambil sikap tegas. Kami sudah menurunkan tim ke sekolah. Tim sedang bekerja mengambil data dan informasi. Nasib kepala sekolah (SMKN 2 Padang) bergantung dari hasil investigasi,” kata Adib.

Sedangkan Ombudsman Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefni Heriani menduga, ada maladministrasi terkait kebijakan itu.

“Kita sudah melihat dan sudah disampaikan juga bahwa ada dugaan maladministrasi yang terjadi. Salah satunya adalah maladministrasi tidak melakukan (tindakan) diskriminatif yang dilakukan pihak sekolah melalui kebijakan atau aturan yang mereka buat,” kata Yefri. (tvl)

Back to top button