Mantan Ketua KADIN Jabar Ditahan Lantaran Gelapkan Rp 1,7 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti, JPU berpendapat perlu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan
JERNIH- Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat, Tatan Pria Sujana, ditahan Kejaksaan Negeri Bandung, setelah diduga menggelapkan dana hibah dari Provinsi Jabar sebesar Rp 1,7 miliyar.
Setelah menerima pelimpahan dari tim penyidik Kejari Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi tersangka.
Seperti diberitakan Tegar News, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut, terkait anggaran tahun 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti, JPU berpendapat perlu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kebon Waru.
Selain Tatan, tim penyidik juga sudah menetapkan satu nama lainnya sebagai tersangka. Namun belum bisa dijelaskan peran dari nama lain berinisial AY sebab masih dalam tahap pendalaman dan belum dilakukan penahanan.[]