Menteri Tjahjo Ancam Sanksi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer
Diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer sebab dapat merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan Pemerintah daerah (pemda).
“Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (24/1).
Meski demikian, Tjahjo tak menjabarkan secara detail sanksi apa yang bakal diberikan kepada Kementerian atau Non-Kementerian serta Pemda atau pusat yang melakukan perekrutan.
Namun, dengan alasan dapat merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN), Pemda, K/L diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah, membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar dia.
Larangan untuk merekrut tenaga honorer juga telah diatur. Adapun keputusan tersebut sesuai dengan sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata dia.
Karena itu, Pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi baik pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP tersebut,” katanya.
Kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan pramusaji dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga alias outsourcing.
Untuk tahun 2022, pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah.