POTPOURRI

Ini Pernyataan Kemenag Terkait Sekolah Milik Khilafatul Muslimin

Sebanyak 30 sekolah di Indonesia yang diduga terafiliasi kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, tidak terdaftar dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam.

JERNIH-Paska penangkapan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung dan terungkapnya puluhan sekolah di Indonesia yang terafiliasi dengan kelompok tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jika tempat pendidikan tersebut tidak terdaftar di Kemenag.

Sebanyak 30 sekolah di Indonesia yang diduga terafiliasi kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, tidak terdaftar dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono dalam keterangan tertulisnya.

baca juga: Ada Menteri Pendidikan Diciduk di Mojokerto

Untuk mengelola sebuah tempat pendidikan sebuah lembaga atau perorangan harus mengajukan izin operasional secara berjenjang baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” lanjutnya.

Selanjutnya akan menjalani verivikasi secara berjenjang pula untuk mendapatkan izin operasional.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.

Waryono juga menyebut jika Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan sebagaimana dilaporkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung.

baca juga: Polisi Tutup Kantor-Kantor Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya Dapat Kiriman Bunga

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, maka penyebutan pesantren pasa sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin menjadi tidak tepat. Selama ini Khilafatul Muslimin tidak pernah mengajukan izin untuk mengelola satuan pendidikan namun ternyata memiliki sekitar 30 sekolah.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai ‘Pesantren’, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” jelas Waryono.

Paska temuan adanya 30 sekolah terafiliasi kelompok Khilafatul MusliminWaryono pun mengatakan, Kemenag Pusat, Kanwil, dan kabupaten/kota, bersinergi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.

Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah dalam melakukan pengawasan. (tvl)

Back to top button