POTPOURRI

Begini Syarat Peroleh Gelar Pahlawan Nasional

Gelar pahlawan nasional diberikan kepada WNI atau kepada orang yang pernah ikut memperjuangkan kemerdekaan dan melawan penjajah di Indonesia atau meninggal dunia karena upayanya membela bangsa dan negara. Dan juga kepada orang yang menghasilkan prestasi dan karya penting di masa hidupnya demi NKRI.

JERNIH-Pada peringatan hari pahlawan Nasional tahun ini Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh Indonesia. Para tokoh yang akan mendapat gelar pahlawan nasional adalah sosok-sosok yang berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Para tokoh ini berasal dari beragam daerah di Indonesia.

“Pemerintah akan anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima putera pejuang dan pengisi kemerdekaan Indonesia,” tulis Menko Polhukam Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya, beberapa waktu lalu.

Pemberian predikat Pahlawan Nasional diatur secara resmi oleh negara sehingga tidak setiap orang bisa mengajukan nama untuk jadi Pahlawan Nasional.

Syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut syarat umum yang harus terpenuhi menurut pasal 25 dan 26, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah yang kini masuk ke dalam wilayah NKRI.
  2. Punya integritas moral serta keteladanan.
  3. Dianggap berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia.
  4. Memiliki kelakuan baik.
  5. Bersikap setia dan tak khianat terhadap bangsa dan negara serta tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum dengan diancam pidana penjara paling sebentar 5 (lima) tahun.

Selain syarat umum, calon penerima gelar pahlawan juga harus memenuhi syarat khusus yakni sebagai berikut.

  1. Pernah memimpin dan atau melakukan perjuangan dengan senjata, politik, atau di bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Tak pernah menyatakan menyerah kepada musuh dalam perjuangannya;
  3. Mengabdi dan berjuang di hampir atau sepanjang hidup melebih tugas yang dibebankan;
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang bermanfaat untuk menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  5. Menghasilkan karya besar yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat umum atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  6. Punya konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang memiliki dampak berjangkau luas dan berdampak nasional. (tvl)

Back to top button