Arteria Minta Maaf, Laporan Polisi Jalan Terus
“Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini kan belum tentu juga, kalau sekedar meminta maaf dan dimaafkan setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya,” kata Ari.
JERNIH-Meski Arteria Dahlan sudah menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka, Majelis Adat Sunda dipastikan melanjutkan laporan atas kasus tersebut di Polda Jawa Barat, karena menyakiti perasaan masyarakat Sunda.
“Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan tapi kan harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji, maka kami akan tetap melakukan proses hukum,” kata Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Sebagja, Kamis (20/1).
Dilanjutkannya proses hukum tersebut, bertujuan memberi efek jera. Sebab karena sudah meminta maaf lantas laporan Polisi dicabut, setiap orang bisa saja melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya.
“Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini kan belum tentu juga, kalau sekedar meminta maaf dan dimaafkan setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya,” kata Ari.
Arteria, sebelumnya menolak melakukan permintaan maaf dan mempersilahkan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat sekaligus Tokoh Sunda melaporkannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Tapi belakangan, setelah klarifikasi dengan DPP PDIP, Arteria yang sudah berkali-kali melakukan tindakan tak terpuji tersebut menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ucap Arteria usai memberikan klarifikasi kepada PDIP, Kamis (20/1).
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada DPP partai. Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi,” katanya melanjutkan seperti diberitakan Detik.