
Di sinilah letaknya perlu menggunakan hati nurani. Sekalipun Ahmad Yusuf Affandi merupakan pejabat aktif. Dia perlu menggunakan hati nuraninya. Dia tidak boleh bersikap normatif tapi menyimpan niat untuk menjatuhkan Oegroseno. Bagaimanapun Oegroseno itu sudah teruji integritasnya. Sebaliknya Oegroseno juga perlu menggunakan hati nurani. Paling tidak agar dia tidak terkesan pamer.
Oleh : Ana Nadhya Abrar*

JERNIH–Tahun 1987, terbitlah sebuah buku berjudul Perjuangkan Hidup: sebuah Dialog. Buku yang diterbitkan oleh PT Indira ini merupakan hasil dialog dua filsuf, yakni Arnold Toynbee dan Daisaku Ikeda. Di dalam cover depan buku itu tertulis antara lain: “Mereka percaya bahwa kebatilan bikinan-manusia mempunyai penawar bikinan-manusia, dan memberikan penekanan yang optimis pada pentingnya kemanunggalan manusia dengan alam semesta”.
Ini menunjukkan sudah sejak lama para pakar mengusulkan agar manusia bersemangat memelihara alam. Kalau mungkin, manusia manunggal dengan alam. Persoalannya lantas, apakah himbauan para pakar ini bisa terwujud?
Secara praktis, seseorang bisa memelihara alam kalau dia mencintai alam. Kapan dia bisa mencintai alam? Ketika dia (i) tahu persis makna alam bagi kehidupan, (ii) merasa bersyukur kepada Allah, dan (iii) ingin menjaga keseimbangan ekosistem demi masa depan generasi penerus. Ketiga sikap ini bisa mengobarkan semangat memelihara alam. Semuanya berkaitan dengan
kesadaran moral yang tumbuh dari dalam diri sendiri.
Namun, tidak semua masyarakat punya kesadaran moral tersebut. Masih diperlukan kekuatan eksternal untuk membantu membangunnya. Salah satunya adalah pihak yang bisa mengawasi masyarakat memelihara alam.
Persoalannya lantas, siapa yang bisa menjadi pengawas? Jawabannya tegas, Polri. Polri sudah terbiasa dengan penegakan hukum. Polri punya anggota di mana-mana di seantero nusantara, yang bisa mengawasi pelaksanaan hukum lingkungan. Lebih dari itu, menurut UU No. 2 Tahun 2022 tentang tentang Kepolisan Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah: (i) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, (ii) menegakkan hukum dan (iii) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Idealnya Polri bisa melaksanakan semua tugas pokok di atas dengan baik. Bukankah Polri tetap menjadi lembaga yang otonom di bawah Presiden? Soal ini pernah menjadi perhatian besar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 26 Januari DPR, dia keukueh agar Polri tetap di bawah Presiden. Saat itu, seperti dilaporkan Tempo, 26 Januari 2026, dia berkata: “Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan”.
Kita tidak tahu bagaimana sikap Presiden Prabowo membaca tekad Listyo ini. Yang jelas, ide menjadikan Polri di bawah kementerian gugur bersamaan dengan keluarnya beberapa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Salah satu rekomendasi itu berbunyi: posisi institusi kepolisian diputus tetap berada langsung di bawah Presiden.
Sampai di sini muncul pertanyaan, apa yang dibutuhkan Polri agar bisa mengawasi pemeliharaan alam yang dilakukan manusia, pengusaha tambang, pemegang konsesi hutan dan pemburu liar? Banyak, mulai dari wawasan tentang berbagai ekosistem, pemahaman tentang undang-undang, punya integritas dan tidak semena-mena. Kecuali itu, Polri mesti bisa mengendalikan dirinya.
Pengendalian diri, secara praktis, bertolak dari hati nurani. Hati nurani bisa menjadi pembimbing agar seorang polisi tidak melampiaskan nalurinya menghadapi masyarakat yang memprotes perusakan alam. Hati nurani bisa pula mengingatkan polisi tentang dampak melampiaskan kemarahan kepada mereka yang belum tentu bersalah. Kecuali itu, seorang polisi bisa saja berbohong untuk menutup-nutupi keinginannya untuk mengkriminalisasikan para pencinta alam. Namun, dia tidak bisa menipu hati nuraninya.
Maka jelaslah kepastian keberadaan Polri di bawah Presiden perlu diikuti dengan semangat baru untuk melaksanakan tugas pokok kepolisian menurut UU No. 2 Tahun 2022. Pelaksanaan itu perlu dibarengi dengan kepedulian terhadap hati nurani polisi. Tentu saja ini tidak mudah. Akan selalu muncul ujian yang menghadang. Salah satu ujian, sekalipun tidak berkaitan dengan pemeliharaan alam, adalah konflik antara Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dan eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.
Oegroseno, seperti dilaporkan tribunnews.com, 20 Juli 2026, mengaku telah dikriminalisasi setelah dikirimi surat pemanggilan oleh Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk Sepolwan dan Sespim di Lembang dan Ciputat periode 2010-2014. Sementara itu, dalam berita yang sama, Ahmad Yusuf Affandi membantah. “Tidak ada sama sekali (upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno). Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada”.
Di sinilah letaknya perlu menggunakan hati nurani. Sekalipun Ahmad Yusuf Affandi merupakan pejabat aktif. Dia perlu menggunakan hati nuraninya. Dia tidak boleh bersikap normatif tapi menyimpan niat untuk menjatuhkan Oegroseno. Bagaimanapun Oegroseno itu sudah teruji integritasnya. Sebaliknya Oegroseno juga perlu menggunakan hati nurani. Paling tidak agar dia tidak terkesan pamer.
Konflik antara Ahmad Yusuf Affandi dan Oegroseno adalah salah sebuah contoh kasus dalam rangka melaksanakan tugas pokok kepolisian. Akan muncul konflik-konflik yang lain, termasuk yang berukaitan dengan pemeliharaan alam. Ia berawal dari semacam sengketa dalam diri polisi sendiri. Untuk bisa menyelesaikannya, Polisi perlu mengetuk hati nuraninya.[]
*Guru Besar Jurnalisme UGM






