
Padahal, bila ada satu bangsa yang sejak berabad-abad lalu memandang bumi bukan sebagai barang dagangan, melainkan sebagai ibu yang harus dimuliakan, bangsa itu adalah Indonesia. Di hampir setiap daerah, hubungan manusia dengan alam tidak pernah dipahami sebagai hubungan antara penguasa dan yang dikuasai. Alam diperlakukan sebagai bagian dari keluarga besar kehidupan. Gunung dihormati, hutan dijaga, mata air diperlakukan dengan tata krama, sementara tanah dipandang sebagai sumber kehidupan yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari.
Oleh : Wawan Akil a.k.a Rama Sarbani*

JERNIH– Ada sebuah ironi yang layak membuat bangsa ini merenung. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai mendorong dunia mengubah cara pandang terhadap alam—dari sekadar objek eksploitasi menjadi entitas yang memiliki hak untuk dihormati—Indonesia justru belum mampu menerjemahkan kekayaan budayanya sendiri ke dalam kebijakan negara.
Padahal, bila ada satu bangsa yang sejak berabad-abad lalu memandang bumi bukan sebagai barang dagangan, melainkan sebagai ibu yang harus dimuliakan, bangsa itu adalah Indonesia.
Di hampir setiap daerah, hubungan manusia dengan alam tidak pernah dipahami sebagai hubungan antara penguasa dan yang dikuasai. Alam diperlakukan sebagai bagian dari keluarga besar kehidupan. Gunung dihormati, hutan dijaga, mata air diperlakukan dengan tata krama, sementara tanah dipandang sebagai sumber kehidupan yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari.
Ironisnya, ketika dunia modern mulai menemukan kembali cara pandang tersebut, kita justru tampak berjalan ke arah yang berlawanan.
Ketika Dunia Mengubah Cara Pandangnya
Perubahan besar itu mulai terlihat pada 2009 ketika Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi Harmony with Nature dan menetapkan 22 April sebagai International Mother Earth Day.
Keputusan itu bukan sekadar penambahan hari peringatan internasional. Ia menandai perubahan paradigma. Selama lebih dari dua abad sejak Revolusi Industri, pembangunan dunia didominasi pandangan antroposentris—pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat segala-galanya. Alam dipandang terutama sebagai penyedia bahan baku bagi pertumbuhan ekonomi. Hutan menjadi kayu, sungai menjadi saluran industri, laut menjadi ruang eksploitasi, sementara gunung hanya dilihat sebagai cadangan mineral.
Cara pandang itu memang menghasilkan kemajuan teknologi yang luar biasa. Tetapi ia juga melahirkan krisis yang kini dihadapi hampir seluruh umat manusia: perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, pencemaran air, hingga semakin seringnya bencana ekologis.
PBB menyimpulkan bahwa teknologi saja tidak cukup menyelesaikan persoalan tersebut. Yang harus diubah bukan hanya alat yang digunakan manusia, melainkan juga cara manusia memandang bumi. Karena itu, PBB mulai mendorong negara-negara anggotanya mengakui Rights of Nature—hak-hak alam—yakni gagasan bahwa alam memiliki nilai yang melekat pada dirinya sendiri, bukan semata-mata karena berguna bagi manusia.
Pandangan itu semakin dipertegas dalam Konferensi Keanekaragaman Hayati COP-15 tahun 2022 melalui Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal. Kini sedikitnya 39 negara telah memasukkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam hukum nasional ataupun putusan pengadilannya.
Lalu, di mana posisi Indonesia?
Bangsa yang Sesungguhnya Sudah Lebih Dahulu Tahu
Ironinya, Indonesia justru tidak tercatat dalam daftar tersebut. Padahal, bila ditelusuri jauh ke dalam kebudayaannya, bangsa ini sesungguhnya telah lama hidup dengan cara pandang yang kini sedang diperjuangkan PBB.
Di tanah Sunda dikenal ungkapan yang sederhana tetapi sangat dalam: “Urang jeung alam taya antarana. Mun aya antarana, urang rek cicing di mana?” Kita dan alam tidak memiliki batas. Kalau keduanya dipisahkan, di mana lagi manusia akan hidup?
Kalimat itu bukan sekadar peribahasa. Ia adalah filsafat hidup. Di berbagai penjuru Nusantara, kita menemukan keyakinan serupa. Masyarakat adat mengenal konsep Ibu Bumi, Bapak Angkasa, sebuah cara pandang yang menempatkan manusia sebagai anak dari alam semesta, bukan penguasanya.
Dalam tradisi Sunda dikenal pula ajaran Ngertakeun Bumi Lamba—ikhtiar memakmurkan dan menjaga keseimbangan alam raya sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus tanggung jawab kepada generasi mendatang.
Di banyak daerah, hutan-hutan tertentu bahkan ditetapkan sebagai kabuyutan, kawasan yang dihormati bukan karena nilai ekonominya, melainkan karena martabatnya. Perlindungan itu lahir dari etika, bukan semata-mata dari hukum. Justru karena itu ia mampu bertahan selama ratusan tahun.[]
*Penghayat kehidupan






