Dugaan Korupsi di Kementerian Pertahanan, Kejagung Periksa Tiga Saksi
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma, kemudian RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma, dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma.
JAKARTA – Tim Jaksa mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma, kemudian RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma, dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma.
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam dugaan kasus tersebut.
PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mengumumkan peningkatan status penanganan dugaan korupsi proyek satelit itu ke tahap penyidikan.
Pada saat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan penyalahgunaan wewenang pada proyek satelit tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp800 miliar.
Pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat BT.
Saat itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot tersebut.
Selanjutnya pada perkembangannya, meskipun persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kementerian Kominfo belum terbit, pihak Kementerian Pertahanan sudah membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis.
Selain itu, Kementerian Pertahanan juga telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016.