Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Periksa Istri Mantan Sekretaris MA
JAKARTA – Mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Tin Zuraida, yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) yang kini menjadi tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan Tin Zuraida yakni sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).
Pemeriksaan Tin Zuraida yakni dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap PNS/Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB Tin Zuraida sebagai saksi untuk tersangka HS,” ujanya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Tak hanya Tin, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka HS, di antaranya adovokat Yosef B Badeoda, Albert Christian Kairupan karyawan swasta, dan istri HS, Lusi Indriati.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Fan]