Hanya Cina yang Protes Nama Laut Natuna Utara, Kata Ketua JMSI
“Sejauh ini, satu-satunya negara di muka bumi yang keberatan dengan penggunaan nama Laut Natuna Utara itu adalah Republik Rakyat Cina yang dikuasai Partai Komunis Cina”
JAKARTA – Isu keamanan Laut Cina Selatan yang dibicarakan Menlu Amerika Serikat, Mike Pompeo dalam pertemuan dengan Menlu RI, Retno LP Marsudi dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimanfaatkan untuk menuntaskan penggunaan nama Laut Natuna Utara sekitar Pulau Natuna.
Laut Natuna Utara digunakan Indonesia dalam peta baru NKRI tahun 2017. Disusun sejak era Menko Maritim Rizal Ramli, 2015-2016, sejauh ini tidak ada satu pun negara tetangga di ASEAN yang memprotes nama baru itu. Alasannya sederhana, nama Laut Natuna Utara diberikan Indonesia untuk perairan di sekitar Pulau Natuna yang sudah diakui negara-negara tetangga sebagai wilayah kedaulatan NKRI.
“Sejauh ini, satu-satunya negara di muka bumi yang keberatan dengan penggunaan nama Laut Natuna Utara itu adalah Republik Rakyat Cina yang dikuasai Partai Komunis Cina,” ujar dosen politik Asia Timur UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Teguh Santosa, di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Teguh yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menambahkan, patut diduga Cina selama ini mendapatkan keuntungan historis, psikologis, dan ekonomis atas penggunaan nama Laut Cina Selatan hingga ke perairan Indonesia di sekitar Bangka Belitung.
Keuntungan historis, psikologis dan ekonomis itu pada gilirannya dimanfaatkan Cina untuk semakin menancapkan hegemoni dan pengaruh di kawasan.
“Walaupun ikut menandatangani UNCLOS 1982, namun Cina secara serampangan kerap memasuki perairan negara-negara ASEAN di kawasan itu juga ZEE Indonesia. Mereka selalu mengatakan perairan ini adalah wilayah perikanan tradisional Cina sejak ratusan atau bahkan ribuan tahun lalu,” ujar dia.
“Seakan Cina ingin memutar jarum sejarah kembali ke zaman Kublai Khan yang pernah mengirimkan bala tentaranya untuk menaklukkan Raja Jawa yang menolak tunduk pada Dinasti Yuan,” Teguh menambahkan.
Menurut Teguh, penamaan Laut Natuna Utara adalah agenda nasional untuk menambah kepastian hukum internasional di perairan.
Karena itu, ia menyarankan Presiden Jokowi untuk mengawal dari dekat penuntasan pemberian nama Laut Natuna Utata di International Hydrographic Organization (IHO).
IHO adalah badan internasional yang memastikan semua perairan di muka bumi terdaftar. Didirikan tahun 1921, kantor pusat IHO berada di Monako, dan hingga kini beranggotakan 93 negara, termasuk Indonesia dan Cina.
“Publik perlu mendapatkan informasi sudah sejauh mana proses ini bergulir di IHO. Jangan sampai publik menganggap pemerintah membatalkan penggunaan nama Laut Natuna Utara karena takut pada tekanan Cina komunis,” kata dia.