Crispy

Nyalakan Sumbu Konflik, Israel Tangkap dan Larang Mufti Besar Yerusalem Masuk Al-Aqsa

JERNIH — Otoritas keamanan Israel kembali memicu gelombang kemarahan publik setelah resmi menjatuhkan hukuman larangan memasuki Kompleks Masjid Al-Aqsa selama satu pekan terhadap Mufti Besar Yerusalem, Sheikh Muhammad Hussein.

Berdasarkan rilis resmi Kantor Gubernur Yerusalem, Sheikh Muhammad Hussein ditangkap paksa oleh pasukan Israel sesaat setelah dirinya selesai menyampaikan khotbah Jumat di hadapan ribuan jemaah pada 10 Juli 2026 kemarin. Meski akhirnya dibebaskan dari tahanan, otoritas Tel Aviv langsung menyodorkan surat cekal yang melarang sang Mufti menginjakkan kaki di tempat suci ketiga umat Islam tersebut hingga minggu depan.

Pencekalan terhadap Mufti Besar ini merupakan puncak dari rentetan tindakan agresif Israel yang menyasar situs-situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem. Di bawah komando pemerintahan sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, pelanggaran terhadap kesepakatan status quo yang telah berjalan puluhan tahun kini semakin terang-terangan.

Sesuai perjanjian pasca-Perang 1967, pengelolaan internal Kompleks Al-Aqsa sepenuhnya berada di bawah otoritas Urusan Wakaf Islam Yerusalem, di mana hanya umat Muslim yang diizinkan beribadah di dalam kompleks, sementara umat Yahudi diarahkan ke Tembok Ratapan.

Namun sejak tahun 2022, aturan main ini dihancurkan secara sistematis. Aparat Israel secara rutin mengawal kelompok ekstremis Yahudi sayap kanan untuk melakukan ritual doa di dalam kompleks Al-Aqsa. Sang Mufti Besar telah berkali-kali ditangkap dan diinterogasi secara sepihak oleh kepolisian Israel setiap kali menyuarakan perlawanan.

Pada Januari lalu, Netanyahu secara resmi melonggarkan pembatasan akses bagi umat Yahudi ke Al-Aqsa, sebuah langkah yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional garis keras, Itamar Ben-Gvir.

Aksi provokasi di Masjid Al-Aqsa ini tidak berdiri sendiri. Pengusiran sang Mufti terjadi bersamaan dengan rekor perluasan pemukiman ilegal Yahudi secara masif di Tepi Barat yang diduduki, yang diiringi oleh lonjakan kekerasan oleh pemukim radikal terhadap warga sipil Palestina.

Berbagai lembaga hak asasi manusia internasional menegaskan bahwa situasi ini merupakan bagian dari kebijakan sistematis ethnic cleansing (pembersihan etnis). Data terbaru menunjukkan lebih dari 1.100 warga Palestina telah tewas sejak Oktober 2023, dan puluhan ribu lainnya dipaksa angkat kaki dari tanah kelahiran mereka secara sepihak.

Back to top button