ITAGI Sarankan Interval Vaksin AstraZeneca Delapan Minggu
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/astrazeneca-4.jpg)
Saran waktu interval yang cukup lama itu berdasarkan hasil efikasi dan didukung dengan data imunogenisitas.
JERNIH-Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) memberi saran terkait penyuntikan vaksin yang menggunakan AstraZeneca sebaiknya penyuntikan tahap satu ke tahap dua agar masa interval alias jarak waktu dilakukan dalam rentang waktu delapan minggu atau sekitar dua bulan.
“Untuk pelaksanaan di lapangan secara operasional, lebih tepat dipilih dengan interval 8 minggu,” kata Ketua ITAGI Sri Rezeki Hadinegoro dalam keterangan tertulis, pada Selasa (30/3/2021).
Menurut Sri Rejeki saran interval waktu penyuntikan vaksin AstraZeneca berbeda dengan vaksin lainnya, berdasarkan hasil efikasi dan didukung dengan data imunogenisitas.
Sri Rejeki juga menjelaskan hasil penelitian terhadap penggunaan vaksin AstraZeneca tidak ada indikasi atau laporan gangguan pembekuan darah. Sebagaimana diketahui vaksin AstraZeneca sempat dihentikan sementara di berbagai negara akibat dugaan kasus pembekuan darah.
“Jadi diperlukan kehati-hatian pada pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk usia lansia terutama dengan komorbid, dengan memperhatikan skrining menurut kriteria frailty atau kerentanan,” kata Sri Rejeki menjelaskan alasan perlu ada kehati-hatian ekstra terutama terkait komorbid alias penyakit penyerta warga sasaran vaksinasi.
Dijelaskan Sri Rejeki saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut terkait temuan pembekuan darah pasca dilakukan vaksinasi AstraZeneca di Denmark, Norwegia, dan Islandia. Sri Rejeki menyebut, gangguan pembekuan darah merupakan kejadian yang sangat jarang terkait dengan vaksinasi.
Terkait penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan vaksin AstraZeneca haram. Adapun alasan MUI menyebut sebagai haram karena vaksin buatan Inggris itu mengandung enzim tripsin dari pankreas babi, sehingga MUI.
Namun pernyataan MUI tersebut ditepis perusahaan farmasi asal Inggris itu yang menyebut produksi vaksin Corona miliknya, yakni AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.
Saat ini MUI telah mengijinkan penggunaan AstraZeneca mengingat Indonesia masih dalam keadaan darurat di tengah kondisi ketersediaan vaksin yang masih terbatas. (tvl)