Crispy

Jaksa Tuntut Nia, Ardi dan Zen 12 Bulan Rehabilitasi

“Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” Kata Jaksa

JERNIH- Pasangan ini tak pernah menyangka kalau aktifitas ilegalnya bakal berujung di meja hijau. Beruntung tak dijebloskan ke jeruji besi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie cuma dituntut 12 bulan rehabilitasi.

Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, Nia dan Ardie sempat kaget lantaran dijatuhi hukuman selama itu. Soalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin betul keduanya terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan,” Kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis (23/12), seperti diwartakan Detik.

Sementara itu, sopir pribadi pasangan tersebut juga dikenakan tuntutan serupa. Ketiganya, diyakini JPU melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” Kata Jaksa melanjutkan.

Jaksa menyebutkan, Nia, Ardi dan Zen memakai sabu sejak April 2021. Ketiganya, dikatakan JPU menggunakan benda terlarang tersebut di kediaman pasangan itu.

Alasannya, sebut JPU, lantaran Nia ingin menghilangkan rasa sedih setelah bapaknya meninggal. Sementara Ardi, memakai sabu sebagai upaya menghilangkan kelemahan-kelemahan yang tak pernah ditunjukkan. Sementara zen, berperan sebagai pembeli dari rekannya pada 6 Juli 2021 seharga Rp 1,7 juta.[]

Back to top button