Kemenag Siapkan Opsi Haji Ditunda, Uang Pelunasannya Dapat Diambil Lagi
JAKARTA-Hingga saat ini pemerintah Arb Saudi masih belum memberi kepastian apakah ibadah haji tahun ini akan tetap terlaksana atau justru ditunda. Hal tersebut karena negara tersebut tengah melawan wabah Covid-19 yang menjangkiti warganya.
Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat online dengan Komisi VIII, Rabu (8/4/2020), Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan dua opsi ibadah haji termasuk opsi kemungkinan batalnya pelaksanan ibadah haji yang akan digelar akhir Juli hingga awal Agustus 2020.
“Terkait dengan dilanjutkan atau dibatalkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama telah menyiapkan dua skenario sebagai upaya mitigasi,” kata Fachrul Razi dalam rapat itu.
Baca juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 23 April 2020 Secara Online
Skenario pertama ada dua kondisi, Jika haji dilaksanakan dalam kondisi dan jumlah jemaah yang normal sesuai jadwal. Maka Kemenag menyiapkan agar Jemaah berangkat hingga kembali ke tanah air dalam keadaan sehat.
Kondisi kedua jika pelaksanaan haji dilakukan dengan pembatasan kuota karena keadan di Arab Saudi yang beresiko bagi jamaah.
“Skenario ini mengasumsikan haji tetap diselenggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi di Arab Saudi yang masih berisiko atau jemaah berisiko,” kata Fahrul Razi.
Baca juga: Kemenag: Daftar Nikah Lewat Online, Akadnya Tunggu Covid-19 Berlalu
Dalam skenario pembatasan kuota ini pelaksanaan ibadah haji mempertimbangkan kewajiban jaga jarak sehingga kuota haji hanya 50 persen dari biasanya.
“Sekalipun penyelenggaraan haji tetap berjalan, kuota diperkirakan dikurangi hingga 50 persen dengan pertimbangan ketersediaan ruang yang cukup untuk mengatur social distancing,”.
Dalam kondisi ini Kemenag agan menyeleksi secara ketat Jemaah dan petugas yang berangkat ibadah haji. Seleksi mempertimbangkan term and condition yang disepakati Indonesia dan Arab Saudi.
Baca juga: Ini Dia 11 Lembaga Akreditasi Profesional Yang Di Tunjuk Kemenag Benahi Penyelenggara Umroh
Skenario kedua, menurut Fahrul Razi adalah penundaan pelaksanaan ibadah haji.
“Skenario kedua bila haji ditunda. Skenario ini menggunakan asumsi bahwa kondisi Arab Saudi belum memungkinkan untuk penyelenggaraan haji sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,”.
Jika penundaan haji diberlakukan maka dana pelunasan haji yang dimuat dalam BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dapat diambil.
Fachrul Razi juga berjanji mempertimbangkan usulan dari anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat, Nanang Samodra yang mengusulkan agar dana ibadah haji dialihkan untuk penanganan virus corona Covid-19, jika pelaksanaan ibadah haji 2020 dibatalkan.
“Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk Covid-19, mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti. Mudah-mudahan nanti dana yang diberikan Menteri Keuangan akan cukup sehingga tidak perlu mengalihkan dana itu,” kata Fachrul Razi.
(tvl)