Crispy

Lagi, Satu Pekerja Migran di Dubai Terancam Hukuman Mati

Nenah Arsinah sejak 2014 ditahan karena dituduh membunuh sopir majikannya

JERNIH-Satu lagi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja migran di Uni Emirat Arab (UEA) terancam hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap sopir majikannya.

Koordinator Perlindungan Kawasan Timur Tengah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jimin Naryono, pada Rabu (26/5/2021), menjelaskan jika saat ini masih menunggu hasil keputusan sidang.

“Mahkamah Sharjah menunda hasil keputusan sidang banding Nenah Arsinah karena masih berupaya melakukan kontak dengan keluarga korban (warga negara India) terkait pencabutan tuntutan hukuman mati,” kata Jimin.

Nenah Arsinah (38) berasal dari Kabupaten Majalengka dan bekerja sebagai pekerja migran di Dubai, UEA

Sejak tahun 2014 lalu, Nenah telah mendekam di penjara tanpa adanya kepastian hukum atas tuduhannya tersebut.

Pihak KJRI Dubai juga telah membantu BP2MI dengan mengirim informasi perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.

Kini pihak BP2MI akan terus melakukan koordinasi dengan KJRI Dubai dan Kementerian Luar Negeri guna mengetahui perkembangan penanganan permasalahan yang menjerat Nenah.

BP2MI secara terus menerus memantau perkembangan kasus tersebut dan berupaya membebaskan Nenah yang terancam hukuman mati di Dubai, UEA. Kini pihaknya tengah berupaya melakukan pendekatan dengan keluarga Mutu Muhammad Rahmatullah, sopir majikan Nenah yang ditemukan meninggal dunia.

Pihak BP2MI berharap keluarga korban sudah bisa menerima kematian Mutu Muhammad. Jika pihak keluarga bersedia mencabut tuntutan hukuman maka dapat ditukar dengan diyat.

“Dengan mempertimbangkan kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2014, ada kemungkinan emosi dan rasa duka keluarga atas kematian Mutu Muhammad Rahmatullah telah mereda, sehingga ada peluang melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar bersedia mencatut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat,” kata Jimin menjelaskan harapannya terhadap keluarga Mutu Muhammad

“KJRI Dubai juga mengusulkan agar perwakilan RI dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan sehingga keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat,”. (tvl)

Back to top button