Langgar Karantina Seorang Pemuda Korsel Dihukum Empat Bulan Penjara
SEOL-Seorang warga Korea Selatan dipenjara selama empat bulan karena terbukti melanggar aturan karantina Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pada Selasa (26/5/2020)
Dilansir dari AFP, pihak berwenang menyebut pria berusia 27 tahun itu untuk kedua kalinya melanggar aturan karantina. Ia kemudian ditangkap pada April lalu saat meninggalkan kediamannya, kemudian langsung dipindahkan ke fasilitas karantina.
“Pria itu dihukum karena melanggar UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara,” kata seorang pejabat di Pengadilan Distrik Uijeongbu.
Baca juga: Langgar Aturan Karantina, Seorang WNI Dideportasi Korea Selatan
Korea Selatan berhasil mengendalikan sebagian besar penularan berkat program ‘lacak, uji, dan obati’ yang luas, sebelumnya negara ini melewati fase awal penyebaran virus Covid-19 terburuk setelah negara China.
Saat ini denyut kehidupan di negara itu berangsur kembali normal. Para pelajar Korea Selatan telah kembali ke bangku sekolah dengan pengawasan dan pelaksanaan protocol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Bank Sentral Korea Karantina Uang Kertas Untuk Tangkal Covid-19
Hingga kini pemerintah secara nasional mewajibkan masyarakat yang keluar rumah dan menggunakan transportasi umum untuk mengenakan masker saat menggunakan transportasi umum dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Sebelumnya pada bulan Februari, Majelis Nasional negara itu mengeluarkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda sebesar 10 juta won atau sekitar US$ 8.000 bagi pelanggar aturan karantina penyakit menular.
Otorita kesehatan di Korea Selatan mengumumkan 19 penambahan kasus baru Covid-19 pada hari Selasa, sehingga totalnya menjadi 11.225 dan 269 kematian.
(tvl)