Menaker Tunda Ijin Kerja Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA-Untuk melindungi warga negara Indonesia dari penularan Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Ida menandatangani Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada hari rabu (18/3/2020) dan mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Adapun yang dihentikan sementara tersebut adalah PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan. Dalam Kepmenaker itu disebut sebagai pekerja migran yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, perseorangan, serta awak kapal niaga atau perikanan pada kapal berbendera asing. Aturan itu ada pada dictum kedua Kepmenaker tersebut.
Ida mengingatkan agar PMI untuk selalu mematuhi aturan, arahan dan himabuan pemerintah setempat dalam menghadapi merebaknya wabah Covid-19.
Sementara PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan diijinkan untuk berangkat dengan catatan negara tersebut tidak mempunyai kebijakan menutup negaranya dari warga negara asing.
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan,” kata pada hari Jumat (20/3/2020). Ida juga menambahkan . “Dengan catatan jika dalam hal ini, negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja,”.
Aturan itu juga mengijinkan PMI yang saat ini masih berada di luar negeri, maka mereka masih boleh menyelesaikan perjanjian kerja (PK) nya.
“Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat,”.
Untuk pendataan PMI, Ida menghimbau, maka PMI yang pulang ke Indonesia agar melapor ke perwakilan RI terdekat.
“Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan,”.
Ida berjanji akan meninjau ulang kembali peraturannya jika situasi sudah kembali seperti sedia kala.
“Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini,” .
(tvl)