Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta
JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
PSBB untuk DKI berlaku mulai hari ini, Selasa (7/4/2020), dan berlaku untuk 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang bisa dibutuhkan. Hal itu tertuang dalam surat dari Menkes untuk Pemprov bernomor HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020 tentang penetapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi surat yang ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4/2020).
Dengan demikian Anies wajib melaksanakan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan PSBB sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih,” tertulis petikan surat itu.
Konsekwensi dari PSBB di DKI Jakarta maka akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Ada pengecualian peliburan pada beberapa tempat tempat kerja yang diberikan pada kantor atau instansi tertentu. Kantor atau instansi itu memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.
Berikut Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/ MENKES/ 239/ 2020 tentang penetapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
(tvl)