POTPOURRISanus

Ini Aturan Baru Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan

Yang dimaksud pangan olahan adalah makanan yang dikonsumsi sehari-hari, mulai dari teh, mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk, berisiko terkontaminasi mikroorganisme berbahaya.

JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan. Peraturan ini merupakan pembaruan dari aturan lama tahun 2019.

“Cemaran pangan harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026)

Yang dimaksud pangan olahan adalah makanan yang dikonsumsi sehari-hari, mulai dari teh, mi instan, sosis, bakso, hingga minuman serbuk, berisiko terkontaminasi mikroorganisme berbahaya.

Saat ini banyak inovasi produk dari olahan tepung siap konsumsi hingga minuman serbuk dengan campuran susu atau cokelat, namun tidak semua produk baru sudah punya standar mikrobiologi yang jelas.

“Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha,”.

Berikut beberapa poin penting dalam peraturan baru tersebut, yakni:

BPOM menambahkan aturan batas maksimal kuman (cemaran mikroba) untuk beberapa jenis makanan, seperti olahan tepung atau pati siap makan (misalnya pasta dan mi instan), serta produk sosis dan bakso daging.

Selain itu, ada juga perubahan nama beberapa jenis pangan dan penyesuaian standar uji mikrobiologi.

Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, kini ditambahkan pemeriksaan terhadap bakteri Salmonella.

Kemudian aturan untuk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga diubah, karena sebelumnya ada kendala saat pengawasan di lapangan. Perubahan ini sudah dikaji berdasarkan analisis risiko keamanan pangan.

BPOM memberikan masa penyesuaian yakni, khusus minuman serbuk berperisa, produk yang sudah punya izin wajib menyesuaikan aturan baru maksimal dalam 12 bulan sejak aturan berlaku. Penyesuaian dimaksud agar pelaku usaha tidak kesulitan.

Untuk produk yang masih dalam proses pengajuan izin, tetap diproses dengan aturan lama, tetapi tetap harus menyesuaikan paling lambat 12 bulan setelah aturan baru diresmikan. (tvl)

Back to top button