Crispy

MUI Izinkan AstraZeneca untuk Program Vaksinasi Corona

Izin vaksin AstraZeneca akan dicabut MUI ketika datang vaksin merek lain yang hasil kajiannya halal dan suci. 

JERNIH-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi lampu hijau penggunaan AstraZeneca untuk program vaksinasi Corona, meskipun vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, dinilai haram karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Adapun alasan MUI tetap memberikan izin penggunaan AstraZeneca karena dinilai sebagai salah satu upaya mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, pada Jumat (19/3/2021).

Diingatkan Hasanuddin, izin vaksin AstraZeneca tidak permanen sebab MUI akan segera mencabut izin tersebut, ketika datang vaksin merek lain yang hasil kajiannya halal dan suci.  

“Jelas ya hukum bolehnya [AstraZeneca] sudah hilang kalau sudah ada vaksin halal yang lain,” kata Hasanuddin lebih lanjut.

Ia kemudian memberi contoh beberapa merek vaksin yang telah mendapat izin MUI seperti: vaksin Pfizer atau Novavax halal.

Terkait izin penggunaan AstraZeneca, kata Hasanuddin, MUI memutuskan setelah memperhatikan banyak pertimbangan. Diantaranya stok vaksin yang terbatas di Indonesia, dan juga angka kesakitan dan kematian Covid-19 yang masih cukup tinggi.

Kebijakan serupa pernah dilakukan MUI saat mengeluarkan izin penggunaan halal vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umroh pada 2010 lalu, serta vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 silam.

Sebanyak 1.113.600  vaksin AstraZeneca ditunda pendistribusiannya menyusul penangguhan penggunaan vaksin asal Inggris itu di 15 negara di Eropa, usai adanya kejadian pembekuan darah.

Indonesia telah berkomitmen mendatangkan AstraZeneca sebanyak 59 juta dosis pada 2021, 23.800.000 dosis pada 2022 sehingga total sebanyak 82.800.000 dosis vaksin.

Izin penggunaan darurat (EUA) vaksin AstraZeneca yang telah dikeluarkan pada 9 Maret lalu. (tvl)

Back to top button