Polda Metro Pulangkan Tujuh Saksi Kasus Korupsi yang Libatkan Rektor UNJ
JAKARTA-Sebanyak tujuh orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, dipulangkan setelah pihak Polda melakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.
“Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro, Sabtu (23/5).
Adapun tujuh orang yang dipulangkan namun wajib lapor tersebut yakni Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Menurut Yusri, saat ini penyidik tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya pada hari Kamis (21/5) KPK melakukan penyerahan dokumen berserta tujuh orang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tanggal 22 [Mei] siang hari kasus dugaan tersebut diambilalih oleh Krimsus Polda Metro Jaya yang memang diperintahkan ambil alih perkara tersebut,” kata Yusri.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan menangkap pejabat di Universitas Negeri Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2020.
Dalam keterangannya Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyebut Rektor UNJ diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus itu untuk mengumpulkan uang THR pada 13 Mei 2020.
“Masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kepala Bagian Kepegawaian UNJ),” kata Karyoto lewat pesan tertulis pada Kamis, 21 Mei 2020.
Menurut rencana THR tersebut akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di kementerian.
Selanjutnya Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37 Juta ke kantor Kemendikbud. Uang itu kemudian diserahkan kepada Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta dua staf SDM Kemendikbud masing2 sebesar Rp 1 juta.
KPK beranggapan belum ada unsur pelaku penyelenggara negara dalam kasus ini sehingga kasus tersebut diserahkan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
(tvl)