CrispyVeritas

Polda Sulteng Layangkan Panggilan Kedua, Anggota DPD Rafiq Al Amri Dijadwalkan Diperiksa 30 April

Polda Sulteng menyatakan ketidakhadiran Rafiq pada pemanggilan pertama tersebut tidak disertai alasan resmi maupun pemberitahuan kepada penyidik. Dengan panggilan kedua ini, penyidik berharap RAA memenuhi kewajibannya sebagai saksi agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

JERNIH—Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali melayangkan panggilan kedua kepada Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA), setelah yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama pada 16 April 2026.

RAA dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 April 2026, pukul 10.00 WITA di kantor Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng, Jalan Teratai No 12 A, Palu. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilayangkan Prof Zainal Abidin pada Mei 2024.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono membenarkan pengiriman surat panggilan kedua tersebut. Surat bernomor S.Pgl/Saksi.2/35.a/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber itu tertanggal 22 April 2026. “Terkait surat panggilan kedua, benar penyidik Ditressiber Polda Sulawesi Tengah telah mengirimkan kepada saudara RAA terkait perkara dugaan tindak pidana ITE,” kata Djoko saat dihubungi di Palu, Senin (27/4/2026).

Menurut Djoko, RAA dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, setiap warga negara yang menerima panggilan penyidik wajib bersikap kooperatif. “Pada prinsipnya, setiap warga negara yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik wajib memenuhi panggilan tersebut. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata dia.

Sebelumnya, RAA tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 16 April 2026. Surat panggilan pertama bernomor S.Pgl/Saksi.1/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber tidak dipenuhi.

Saat dikonfirmasi pada malam hari yang sama, RAA membenarkan ketidakhadirannya. Ia menyebut masih berada di Jakarta dan memiliki sejumlah agenda kegiatan. “Karena saya masih di Jakarta. Masih ada kegiatan-kegiatan,” kata RAA melalui pesan WhatsApp.

Namun, Polda Sulteng menyatakan ketidakhadiran tersebut tidak disertai alasan resmi maupun pemberitahuan kepada penyidik.

Dengan panggilan kedua ini, penyidik berharap RAA memenuhi kewajibannya sebagai saksi agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. [MetroSulteng]

Back to top button