Crispy

Potensi Teror dan Erosi Kepercayaan: Ketika Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Masuk Urusan Wajib Pajak

Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam penagihan maupun pemetaan data pajak dikhawatirkan bukan sekadar menghadirkan rasa tidak nyaman, tetapi juga bergeser menjadi “teror halus” yang memaksa masyarakat, ketimbang merangkul mereka secara akuntabel dan persuasif.

JERNIH — Kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 berpotensi menjadi buah simalakama. Alih-alih mendongkrak penerimaan negara, keputusan melibatkan aparat teritorial seperti Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pengawasan perpajakan justru menuai kritik keras. Kebijakan ini dinilai memicu psikologi ketakutan di masyarakat, di tengah merosotnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan instansi perpajakan.

Dalam SE-8/PJ/2026, DJP merancang pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan melalui berbagai metode—mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), hingga pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Langkah ini ditujukan untuk mendata subjek dan objek pajak baru maupun memperketat pengawasan wajib pajak (WP) terdaftar.

Namun, pelibatan aparat berseragam dalam urusan administratif keuangaan ini memicu sorotan tajam dari DPR RI. Nada skeptis bermunculan menyuarakan kecemasan publik: kebijakan ini sangat rentan berubah menjadi bentuk intimidasi terselubung.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti dampak erosi kepercayaan yang bisa ditimbulkan jika pelibatan aparat justru dipersepsikan sebagai bentuk tekanan. Selama ini, pemerintah gencar mendorong kesadaran pelaporan pajak secara mandiri (self-assessment).

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Jangan sampai memunculkan persepsi adanya tekanan terhadap wajib pajak, yang pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan publik dan menurunkan kepatuhan sukarela,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Senada, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan DJP untuk mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat secara matang. Menurutnya, menggandeng institusi yang secara kewenangan bukan di ranah perpajakan adalah langkah yang keliru secara fungsi.

“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti wajib pajak. Ini penting sekali bagi Pajak untuk memikirkan dampaknya sebelum melangkah, karena ini bukan ranah dan tugas aparat tersebut,” tegas Saan.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mewanti-wanti potensi timbulnya moral hazard atau penyalahgunaan kewenangan di lapangan sewaktu petugas bergerak bersama aparat.

“Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya jalanin ada tugas tambahan. Pelibatan ini harus proporsional, jangan sampai menakutkan bagi wajib pajak,” kata Utut.

Ia menyarankan agar DJP membuka dialog mendalam dan melakukan sosialisasi terbuka terlebih dahulu kepada para wajib pajak besar ketimbang langsung menerjunkan jaringan aparat di lapangan.

Kebijakan ini bergulir di tengah fakta bahwa masyarakat masih enggan atau skeptis membayarkan pajaknya akibat krisis kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam penagihan maupun pemetaan data pajak dikhawatirkan bukan sekadar menghadirkan rasa tidak nyaman, tetapi juga bergeser menjadi “teror halus” yang memaksa masyarakat, ketimbang merangkul mereka secara akuntabel dan persuasif.

Jika pendekatan koersif dan berbau ketakutan ini terus dipaksakan, alih-alih memperluas basis data perpajakan, pemerintah justru berisiko kehilangan partisipasi sukarela dari warganya sendiri.

Back to top button