Crispy

Pusat Guyur ‘Bantuan’ Rp20,5 Triliun, Tunggakan DBH Rp70 Triliun Tetap Menggantung

JERNIH – Istana dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah kompromi di tengah krisis likuiditas yang melanda hampir 500 Pemerintah Daerah (Pemda). Alih-alih melunasi tunggakan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditaksir menembus Rp70 triliun, Presiden Prabowo Subianto memilih opsi menyalurkan bantuan khusus senilai Rp20,5 triliun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) kepada 497 Pemda.

Kebijakan darurat ini diambil demi menyelamatkan puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menutupi krisis gaji ASN di daerah. Namun, opsi “suntikan darurat” ini memicu tensi politik-anggaran dengan parlemen daerah yang menagih pelunasan kewajiban hak DBH murni.

Keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini sekaligus menandai adanya perbedaan kalkulasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian secara terbuka mendorong Kemenkeu untuk memprioritaskan pencairan tunggakan DBH senilai Rp70 triliun—terutama bagi daerah yang mengalami stressing fiskal parah.

Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa kapasitas APBN 2026 yang tertekan oleh beban subsidi energi (mencapai Rp203,7 triliun per Mei) dan lonjakan harga minyak mentah dunia ($100/barel) tidak memungkinkan pelunasan DBH secara penuh dalam waktu dekat.

“Kami lihat kondisi keuangan negara seperti apa. Keputusan Bapak Presiden adalah memberikan bantuan langsung dari pos BUN paling lambat akhir minggu ini untuk menutup selisih APBD. Ini difokuskan agar pemda tidak kerepotan membayar gaji ASN dan PPPK,” jelas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.

Langkah pemerintah pusat mengalihkan fokus dari pelunasan DBH menjadi bantuan darurat memicu kekecewaan mendalam di tingkat daerah. DPRD Provinsi Jawa Barat menyuarakan ketidakpuasan lantaran janji Menkeu Purbaya yang sebelumnya menargetkan pencairan cicilan sisa DBH pada Juli 2026 ternyata meleset dari tenggat.

Penundaan hak DBH ini memperparah krisis anggaran Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi yang kini dibayang-bayangi potensi defisit APBD 2026 hingga Rp5,7 triliun.

“Pak Gubernur sudah berkirim surat dan terus berkomunikasi dengan pusat. DBH itu hak daerah, bukan sekadar bantuan insidental. Kalau seluruh transfer DBH itu diturunkan, fiskal Jawa Barat bisa kembali stabil dan program strategis tidak terganggu,” tegas Ketua Komisi III DPRD Jabar, Jajang Rohana.

Peta Krisis dan Skema Intervensi Fiskal 2026

Komponen AnggaranRealisasi / Alokasi PusatImplikasi Bagi Pemerintah Daerah
Total Tunggakan DBH Pusat~ Rp70 Triliun (Kewajiban TA 2024–2025)Tertunda; belum bisa dicairkan penuh akibat beban APBN
Injeksi Bantuan Darurat BUNRp20,5 Triliun (Untuk 497 Pemda)Talangan sementara penutup defisit gaji ASN & PPPK
Defisit APBD Jawa BaratRp5,7 TriliunTerancam melumpuhkan program prioritas & infrastruktur
Beban Subsidi Energi APBNRp203,7 Triliun (Hingga Mei 2026)Menyerap likuiditas pusat pasca-lonjakan minyak dunia

Melalui persetujuan skema bantuan Rp20,5 triliun ini, pemerintah pusat memang berhasil meredakan bom waktu PHK massa PPPK di daerah untuk jangka pendek. Namun, tanpa adanya ketepatan jadwal pelunasan DBH Rp70 triliun, kemandirian fiskal dan stabilitas APBD di provinsi besar seperti Jawa Barat dipastikan akan terus berada di zona merah hingga akhir tahun anggaran.

Back to top button