Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Kali Ini Glory Harimas Sihombing

Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kian menampakkan struktur korupsi yang sistematis. Bak gurita yang kali ini menjerat nama Glory Harimas Sihombing. Siapa dia?
WWW.JERNIH.CO – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penetapan Glory sebagai tersangka keenam memperpanjang daftar hitam dalam sengkarut program nasional ini. Setelah menjalani pemeriksaan ketat di Gedung Bundar, Glory langsung dipakaikan rompi tahanan berwarna pink dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Glory Harimas Sihombing merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Sebelum terseret dalam pusaran kasus korupsi ini, Glory dikenal memiliki rekam jejak profesional yang cukup mentereng.
Berdasarkan latar belakang pendidikannya, ia merupakan lulusan sarjana Biologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) periode 2010–2014, bahkan sempat masuk dalam daftar Dean’s List di School of Life Sciences ITB.
Karir profesionalnya mencakup berbagai posisi strategis di perusahaan besar, mulai dari tim Product Development di PT RUMA (Mapan), National Acquisition Analyst di PT Toyota Astra Financial Services, hingga menjadi konsultan di firma global McKinsey & Company dan SYSTEMIQ Ltd.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Head of Corporate Planning and Business Development di LinkAja pada akhir tahun 2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory memiliki peran sentral dalam menjembatani pihak swasta dengan proyek ini. Glory memanfaatkan posisinya di Yayasan IFSR untuk mengontrol penentuan lokasi titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus operandi yang dilakukan Glory meliputi beberapa tindakan melawan hukum:
Mencari Mitra dan Menjual Titik Dapur: Glory meminta atau mencari mitra swasta yang berminat untuk mendirikan dapur MBG di berbagai daerah. Titik-titik dapur SPPG tersebut kemudian dijual oleh Glory kepada para mitra dengan harga berkisar puluhan hingga Rp 100 juta per titik.
Manipulasi Status Operasional (Rollback): Melalui akses khusus, Glory dapat berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk. Hal ini memungkinkannya melakukan pengurusan berupa rollback atau memulihkan status hukum SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya agar tetap berjalan dan menguntungkan.

Sengkarut korupsi ini tidak berdiri sendiri. Glory memiliki hubungan dan kongkalikong erat dengan tersangka utama yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH).
Pihak Kejagung menyebutkan bahwa Glory dan Dadan sudah saling mengenal jauh sebelum proyek ini berjalan, tepatnya sejak sebelum tahun 2024. Hubungan kedekatan ini membuahkan fasilitas khusus di mana Dadan secara melawan hukum memberikan akses penuh kepada Glory untuk menguasai titik dapur SPPG.
Sebagai timbal balik atas akses eksklusif dan keuntungan yang didapatkan dari para mitra, Glory secara berkala menyetorkan uang hasil jual beli titik dapur tersebut kepada Dadan Hindayana.
Uang suap tersebut diberikan secara tunai, baik dalam pecahan mata uang rupiah maupun mata uang asing, terhitung sejak tahun 2025 hingga kasus ini terungkap. Saat ini, Kejagung masih menghitung jumlah total uang yang mengalir ke kantong eks Kepala BGN tersebut.(*)
BACA JUGA: Skandal Motor Listrik MBG; Kejagung Tersangkakan Bos PT YAT






