Terlalu Banyak Jabatan Diisi Perempuan, Balai Kota Paris Kena Denda Rp 1,5 Miliar
Fakta 11 wanita dan lima pria menjabat posisi teratas di Balai Kota Paris dianggap melanggar Undang-undang Kesetaraan Gender
JERNIH– Kementerian Layanan Publik Prancis menjatuhkan denda hampir sebesar USD 100.000 atau hampir Rp 1,5 miliar karena melanggar UU kesetaraan gender pada tahun 2018. Sebelas wanita dan lima pria menjabat posisi teratas di balai kota tahun itu.
Kementerian Layanan Publik Prancis menganggap penunjukkan yang terlalu banyak didominasi perempuan pada posisi-posisi senior tersebut dinilai melanggar Undang-Undang untuk menjaga keseimbangan gender.
Denda ini jelas tidak masuk akal, tidak adil, tidak bertanggung jawab dan berbahaya”, kata Wali Kota Paris, Anne Hidalgo, dalam pertemuan Dewan Kota, Selasa (15/12) lalu.
Menurut Hidalgo, yang harus dilakukan justru terus mempromosikan perempuan dengan tekad dan semangat. “Karena di mana-mana Prancis masih tertinggal (dalam masalah kesetaraan gender),”kata Hidalgo.
Menurut aturan 2013, satu jenis kelamin tidak dapat mewakili lebih dari 60 persen nominasi untuk menjabat posisi senior. Aturan itu bertujuan untuk memberikan para prempuan akses yang lebih baik terhadap posisi teratas di kantor kepegawaian negeri. Saat ini, sekitar 47 persen dari semua pegawai negeri di posisi senior di balai kota Paris adalah perempuan.
Menteri Layanan Publik Prancis Amelie de Montchalin mengonfirmasi lewat Twitter perihal denda pada tahun 2018 tersebut. Namun, aturan “absurd” itu akhirnya dicabut, tambahnya.
“Saya ingin denda yang dibayarkan oleh Paris untuk kasus 2018 digunakan untuk membiayai tindakan konkret guna mempromosikan peran perempuan dalam pelayanan publik. Saya mengundang Anda ke kementerian untuk membahasnya!” katanya kepada Wali Kota Paris. [AFP/AP]