Crispy

Trump Pasang Badan untuk Netanyahu, Tolak Ancaman Wali Kota New York Terkait Penangkapan oleh ICC

JERNIH – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara tegas menolak ancaman Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang berikrar akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang jika melangkahkan kaki di kota tersebut.

Trump menegaskan bahwa pemimpin Israel tersebut tidak akan ditangkap dalam bentuk atau alih fungsi hukum apa pun selama berada di wilayah kedaulatan Amerika Serikat.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial pada Senin waktu setempat. Meski tidak menyebut nama Mamdani secara eksplisit, Trump menekankan peran vital Israel dalam membantu operasi militer AS menghadapi Iran.

Perseteruan ini dipicu oleh wawancara Mamdani yang dipublikasikan pada Sabtu lalu. Wali kota yang mengawasi kepolisian New York itu menyatakan tengah berkonsultasi intensif dengan Departemen Hukum Kota New York untuk menguji sejauh mana wewenang hukumnya dapat mengeksekusi penangkapan saat Sidang Majelis Umum PBB (UNGA) digelar September mendatang.

“Saya percaya tempat Perdana Menteri Netanyahu adalah di Den Haag. Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” tegas Mamdani, merujuk pada surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC sejak 2024 atas kejahatan perang dalam agresi militer di Gaza.

Mamdani menambahkan, pandangan tersebut mencerminkan aspirasi publik atas kehancuran yang ditimbulkan kebijakan Netanyahu selama bertahun-tahun.

“Apa pun yang diizinkan oleh hukum di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun, kami tidak akan membuat hukum sendiri untuk tujuan tersebut,” imbuhnya.

Menanggapi ancaman tersebut, pihak Israel melontarkan kritik pedas melalui platform X. Pemerintah Israel melabeli ICC sebagai “pengadilan rekayasa” (kangaroo court) dengan surat perintah yang dinilai tak sah (bogus), serta menuding Mamdani sekadar mencari panggung politik untuk mengalihkan isu dari masalah domestiknya.

Secara yurisdiksi, baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota resmi ICC. Sejak kembali memegang kendali pemerintahan, administrasi Trump justru melancarkan sanksi dan tekanan terhadap para hakim serta jaksa ICC yang berupaya menyeret Israel ke meja hijau atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Dengan pasang badannya Gedung Putih, diplomasi tinggi menjelang Sidang Majelis Umum PBB September mendatang dipastikan bakal diwarnai ketegangan politik antara otoritas lokal New York dan pemerintah federal AS.

Back to top button