Waduh! Ada 24 Putusan MK Tak Dipatuhi
JAKARTA – Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata tak semuanya dipatuhi. Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penelitian akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan dari 109 putusan yang dikeluarkan selama periode 2013-2018, sebanyak 24 putusan tidak dilaksanakan sepenuhnya. Karena itu, pihaknya juga masih mempertanyakan hal tersebut. Meski ia tak menjabarkan putusan yang dimaksud.
Ada tiga kategori tingkat kepatuhan, yaitu: dipatuhi seluruhnya; dipatuhi sebagian, dan tidak dipatuhi. Temuannya, sebanyak 59 putusan (54,12 persen), sebanyak 6 (5,50 persen) dipatuhi sebagian, sebanyak 24 (22,01 persen) tidak dipatuhi, sisanya 20 putusan (18,34 persen) belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan.
“Menjumpai angka 22,01 persen dari 109 putusan tidak dipatuhi seluruhnya, ini jelas mengundang tanda tanya besar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
“Temuan itu bukan saja penting bagi MK, akan tetapi juga patut menjadi perhatian kita bersama,” Anwar menambahkan.
Sementara dari hasil penelitian akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019, tingkat kepatuhan masih lebih tinggi dengan perbandingan 54,12 persen banding 22,01 persen.
Oleh karena itu, lanjut Anwar, meski tingkat kepatuhan masih lebih tinggi, namun putusan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya, sebab selain bertentangan dengan doktrin negara hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Jika demikian faktanya, negara hukum yang kita cita-citakan masih menjumpai tantangan berat,” kata dia.
Ia menegaskan, di berbagai belahan dunia sejak zaman dahulu membuktikan, manakala konstitusi tidak diindahkan, maka menjadi awal runtuhnya sebuah bangsa. Karena itu, meski konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam bernegara, apabila tidak ditegakkan dan ditaati, UUD NRI 1945 tidak akan berarti apa-apa.
“Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan kedewasaan dan kematangan sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum,” ujar dia. [Fan]