Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Ini Kasus yang Didalami
JAKARTA – Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.
Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi, dimana ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kali ini merupakan panggilan ketiga yang sebelumnya KPK telah memanggil pada 16 Januari 2020, dan 6 Februari 2020, namun tak hadir.
Sekadar diketahui, sebelum menjabat Ketua MPR RI, Zulkifli sempat menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Karenanya, pemeriksaan tersebut diduga terkait Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. Sebab keputusan itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulkifli menjelaskan mengenai yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan tersebut.
“Saya kira pak Zulkifli Hasan kan hadir, karena bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan, untuk lebih jelasnya sebagai saksi. Karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma,” katanya beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Ali tak merincikan materi apa yang bakal didalami penyidik pada pemeriksaan Zulkifli tersebut.
Pada 2019 lalu, KPK memanggil Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Selain itu, KPK juga memeriksa Linda Wijaya selaku pegawai HRD Payroll Damex Agro Duta Palma Group. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Surya Darmadi.
PT Palma Satu merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun. Dimana PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, pada Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.
Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. [Fan]