Dum Sumus

Modus ‘Challenge’ Kalah Buka Baju, Polda Metro Jaya Gulung Sindikat Live Streaming Pornografi Medsos

JERNIH — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik kotor penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi secara langsung (live streaming) di media sosial. Aksi tak senonoh ini sengaja memanfaatkan fitur interaktif untuk meraup pundi-pundi uang dari para penontonnya.

Kasus ini terendus setelah petugas Ditressiber mencium pergerakan mencurigakan saat menggelar patroli siber rutin di dunia maya. “Perkara ini berawal dari adanya laporan petugas yang sedang melakukan patroli siber, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 1 Mei 2026,” ujar Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SR yang mengoperasikan akun media sosial dengan nama samaran K. SR diketahui melancarkan aksi bejatnya tersebut selama kurun waktu Selasa, 28 April 2026, hingga Kamis, 30 April 2026, di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, SR menggunakan modus yang terbilang taktis untuk memancing interaksi penonton. Tersangka melakukan live streaming bersama pengguna akun media sosial lainnya. Di tengah siaran tersebut, tersangka membuat sebuah tantangan (challenge) bagi para peserta.

​”Apabila peserta kalah dalam challenge tersebut, mereka diminta untuk melakukan gerakan tertentu selama 10 detik, yang kemudian memunculkan tampilan bermuatan pornografi,” jelas Immanuel.

Dari hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, tersangka SR mengakui ada dua motif utama yang mendorongnya nekat menyiarkan konten pornografi tersebut. Pertama, sengaja mendongkrak jumlah pengikut (followers) serta menaikkan angka penonton (viewers) akunnya secara instan. Kedua adalah meraup keuntungan ekonomi berupa hadiah digital (reward/gift) yang dikirimkan oleh para penonton selama siaran berlangsung.

Sistem pencairan uang yang dilakukan pelaku juga tergolong rapi. Hadiah digital tersebut dikirimkan dalam nominal mata uang dolar Amerika Serikat (USD) melalui akun email terverifikasi miliknya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil dari hadiah digital tersebut sudah beberapa kali dicairkan dan ditransfer ke akun dompet digital (e-wallet) DANA miliknya,” tutur Immanuel.

Dalam operasi penangkapan SR, tim penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya turut mengamankan sejumlah barang bukti digital dan fisik yang digunakan untuk memuluskan aksinya berupa 1 Unit smartphone, 1 Kartu SIM Telkomsel/Simpati, 2 Akun Media Sosial milik tersangka, 2 Akun Surat Elektronik (Email) serta 1 Lembar Cetakan Tangkapan Layar (Screenshot) kode OTP untuk akses masuk (login) akun.

Akibat perbuatan nekatnya menyebarkan konten asusila di ruang digital, tersangka SR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, atau dikenakan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” tambah Kompol Immanuel Sinaga.

Back to top button