Mulai Hari Ini Registrasi SIM Card Baru Wajib Pindai Wajah, Ini Aturan Mainnya

JERNIH — Era registrasi kartu SIM (SIM card) modal mengetik NIK dan Nomor KK via SMS resmi berakhir. Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor ponsel baru wajib melewati proses verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition).
Kebijakan ketat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui aturan anyar ini, pemerintah memaksa seluruh operator seluler menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) demi memberantas peredaran nomor bodong yang kerap dipakai untuk aksi penipuan dan judi online.
Aturan baru ini membagi ketentuan registrasi menjadi tiga kategori pelanggan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib menyiapkan nomor kartu SIM yang akan didaftarkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan melakukan pemindaian wajah (face recognition) yang tersambung ke data kependudukan.
- Warga Negara Asing (WNA): Wajib mendaftarkan nomor kartu SIM, paspor atau dokumen izin tinggal yang sah (KITAS/KITAP), serta verifikasi biometrik wajah.
- Pelanggan di Bawah 17 Tahun: Bagi remaja atau anak-anak yang belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman biometrik, registrasi tetap menggunakan NIK anak tersebut. Namun, proses pencocokan biometrik wajah akan dialihkan menggunakan data wajah kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
Dua Jalur Registrasi: Bisa Lewat Aplikasi HP atau ke Gerai
Masyarakat tidak perlu panik harus mengantre di gerai operator, sebab pemerintah tetap menyediakan opsi aktivasi secara mandiri. Berikut adalah dua mekanisme yang tersedia:
- Secara Mandiri (Online): Pelanggan dapat melakukan registrasi melalui aplikasi resmi atau situs internet milik operator seluler. Caranya: masukkan nomor baru, terima kode OTP, isi NIK lalu lakukan pemindaian wajah via kamera HP.
- Melalui Gerai Resmi: Pelanggan cukup mendatangi gerai fisik operator seluler terdekat untuk dibantu oleh petugas menggunakan perangkat pemindai khusus.
Nomor ponsel baru baru akan aktif dan bisa digunakan untuk telepon atau internetan setelah seluruh data dinyatakan lolos validasi sistem, Untuk mencegah celah kecurangan—seperti mendaftarkan nomor menggunakan foto cetak atau topeng orang lain—Kementerian Komdigi mewajibkan sistem face recognition milik operator dibekali pengaman tingkat tinggi. Sistem tersebut harus memiliki sertifikasi internasional untuk menangkal serangan manipulasi wajah (Presentation Attack Detection/PAD).
“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection,” bunyi Pasal 3 ayat (5) Permen Komdigi tersebut.
Dengan standar keamanan super ketat ini, ruang gerak pelaku kejahatan siber yang biasa membeli kartu SIM black market dalam jumlah masif dipastikan akan semakin sempit. Apakah kamu sudah mencoba mengaktifkan nomor baru dengan sistem ini hari ini?






