Serbuan Bot Brasil-India: Kolom Komentar IG dan FB Kebanjiran Spam Judol, Komdigi Panggil Meta

JERNIH — Anda mungkin menyadarinya belakangan ini saat membuka unggahan viral di Instagram atau Facebook, kolom komentar justru dipenuhi ajakan bertaruh bola dengan tautan mencurigakan. Fenomena ini bukan halusinasi Anda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) baru saja mengonfirmasi adanya serangan masif komplotan promosi judi online (judol) yang menyusup di balik riuhnya ruang digital.
Gerah dengan situasi ini, pemerintah mengambil langkah tegas. Kemkomdigi menjadwalkan panggilan darurat untuk menemui manajemen Meta guna membahas tuntas maraknya spam komentar promosi haram tersebut di ekosistem platform mereka.
Bukan tanpa alasan para bandar judol ini menggila dalam dua pekan terakhir. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, membongkar bahwa para pelaku sengaja menunggangi momentum Piala Dunia 2026 yang tengah menjadi pusat perhatian global.
Dengan memanfaatkan tingginya antusiasme pencinta sepak bola, pelaku membanjiri akun-akun populer—terutama yang memiliki jumlah pengikut (followers) tinggi dan tingkat interaksi (engagement) yang besar—menggunakan akun otomatis atau bot. Strategi gerilya ini terbukti efektif bagi pelaku untuk menjangkau jutaan pengguna media sosial dalam waktu singkat.
Efeknya sangat mengerikan. Kemkomdigi mencatat jumlah temuan konten judi online melonjak hingga 128 persen pada periode 14–28 Juni 2026, jika dibandingkan dengan periode Januari hingga awal Juni 2026.
“Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil pelacakan tim siber pemerintah, akun-akun penyebar spam tersebut tidak digerakkan secara manual, melainkan dikendalikan oleh sistem jaringan bot terorganisasi yang diduga kuat berbasis di Brasil dan India.
Meski modus serupa juga ditemukan menyusup di platform TikTok, Instagram dan Facebook besutan Meta menderita dampak paling mencolok dalam dua minggu terakhir.
Menurut data yang dirilis Kemkomdigi sepanjang hampir sebulan penuh, total konten yang ditindak (1–28 Juni 2026) sebanyak 126.180 konten judi online di ruang digital. Sementara konten spesifik di platform Meta mencapai 4.549 konten berbahaya berhasil disisir.
Alexander menekankan, meskipun angka di platform Meta tidak mendominasi secara kuantitas dari total pemblokiran, dampak psikologis dan jangkauan dari modus spam komentar ini jauh lebih merusak karena langsung menyasar ruang interaksi organik masyarakat.
Pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas utama di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Kemkomdigi meminta seluruh penyelenggara platform digital tanpa terkecuali untuk segera memperkuat sistem moderasi konten dan memperketat pengawasan spam.
Pemerintah tidak ingin berjalan sendiri. Selain menggandeng platform teknologi raksasa seperti Meta, Kemkomdigi terus mempererat koordinasi dengan lintas lembaga, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga aparat penegak hukum demi memotong aliran dana dan menutup celah operasional jaringan makelar judol internasional ini.
Di akhir konferensi pers, Alexander memberikan imbauan keras kepada netizen Indonesia agar tidak sekali-kali merespons, berinteraksi, apalagi mengeklik tautan judi yang tertera pada kolom komentar.
“Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap merupakan perbuatan pidana. Jadi apa pun model permainannya, baik judi darat maupun judi online, tetap merupakan tindak pidana,” tegas Alexander.
Jika Anda menemukan komentar-komentar sampah serupa berseliweran di lini masa Anda, jangan ragu untuk ikut ambil bagian membasminya. Laporkan langsung temuan tersebut melalui portal resmi aduankonten.id agar tim siber pemerintah bisa segera melakukan penindakan dan pembersihan






