CrispyMoron

Di Mata Tetangga, Indra Kenz Sosok Angkuh

“Kurasa sudah satu tahun lebih di sini. Ngobrol hanya mengucapkan selamat pagi aja nggak pernah,” katanya.

JERNIH-Di mata tetangganya di perumahan elit Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Indra Kenz dikenal sebagai sosok angkuh bahkan tak berakhlak. Seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya bilang, tersangka kasus Binary Option ini jarang sekali pulang.

“Sekali-kali aja (ada di rumah ini. Itu pun waktu dia bawa mobil suara geber-geber knalpotnya. Lagaknya besar, ini orang kaya betulan,” kata seorang pria tetangga Indra ketus.

Mengutip Viva, di perumahan mewah ini, Indra punya dua rumah seharga Rp 30 miliar di Jalan Blueberry nomor 88 dan Jalan Seroja nomor 2.

Warga setempat menurut pria tadi, sebelumnya tak ada yang mengenal Indra. Namun ketika kasus yang menjeratnya mencuat, baru para tetangga kenal sambil terkejut tentunya.

“Kurasa sudah satu tahun lebih di sini. Ngobrol hanya mengucapkan selamat pagi aja nggak pernah,” katanya.

Warga perumahan, baru mengetahui kasus yang menjerat Indra Kenz dari pemberitaan yang beredar luas ditambah kedatangan tim dari Bareskrim Polri pada Rabu 9 Maret lalu untuk melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah dan dua unit mobil mewah, termasuk yang sering digeber-geber knalpotnya tersebut.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, penyitaan ini dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan. Saat ini, kedua mobil mewah tersebut diamankan di Mako Polda Sumatera Utara.

Sementara di kedua rumah seharga Rp 30 miliar tadi, sudah ditempelkan spanduk kecil bertuliskan :

“Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022.”

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa tim penyidik dari Mabes Polri sudah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU.

“Teman-teman Bareskrim Mabes Polri sudah berkordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti Kordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penindakan hukum (penyitaan) perkara ditangani Bareskrim dengan tersangka IK (Indra Kenz),” kata Hadi.[]

Back to top button