Moron

Pegiat Medos Adam Deni Diciduk Polisi Lantaran Unggah Dokumen Orang Lain

Dasar penangkapan tersebut, salah satunya dengan adanya laporan dari SYD bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidser Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.

JERNIH-Jika diibaratkan sebuah jaring, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tampaknya sedang mendulang banyak tangkapan. Berbagai macam kasus mulai dari ujaran kebencian, penistaan agama, fitnah dan lain sebagainya yang melibatkan internet sebagai saluran komunikasi, dijerat dengan pasal tersebut. Dan paling anyar, seorang pegiat media sosial diciduk gara-gara mengunggah dokumen.

Bareskrim Polri pun sudah secara resmi menangkap dan menetapkan Adam Deni, pegiat media sosial yang dimaksud sebagai tersangka sejak tadi malam. Hanya saja, tak dijelaskan secara rinci dokumen apa yang dimaksud itu.

Adam Deni, merupakan pegiat media sosial yang dikabarkan perah berseteru dengan Jerinx SID dengan tuduhan menghilangkan akun Instagram milik drumer asal Bali itu.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada Rabu (2/2), hanya menyebutkan kalau dokumen yang diunggah Adam Deni ke media sosial miliknya itu adalah milik orang lain.

“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan,” katanya.

Dasar penangkapan tersebut, salah satunya dengan adanya laporan dari SYD bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidser Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.

“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” kata Ahmad Ramadhan menyambung.[]

Back to top button